MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Terkait Kampanye Presiden pada UU Pilkada

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Terkait Kampanye Presiden pada UU Pilkada
Ilustrasi.(MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali pengujian ketentuan pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) terkait kampanye presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Semesta. 

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon, menyatakan Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 ditarik kembali, menyatakan Pemohon Tak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” kata Ketua MK Suhartoyo Demi pembacaan amar putusan di ruang sidang Gedung MK, Jumat (3/1). 

Setelah pembacaan putusan, Suhartoyo meminta panitera MK Buat mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Kitab Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Cek Artikel:  Tren Elektabilitas Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie Lanjut Tumbuh

Suhartoyo menjelaskan, pihaknya pada Jumat 27 Desember 2024, kepaniteraan Mahkamah telah menerima surat dari Pemohon melalui email perihal pencabutan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024.

“Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada Rontok 30 Desember 2024 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 172/PUU-XXII/2024 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon Tak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” jelasnya.

Sebelumnya, pemohon telah mencabut permohonan yang diajukannya dengan Argumen permohonan yang diajukannya bersifat ne bis in idem atau double jeopardy. Pencabutan ini bertujuan Buat menghindari putusan yang berbeda atas perkara yang sama. 

Cek Artikel:  Isu Geothermal Atadei Mengemuka di Debat Perdana Pilkada Lembata

“Argumen saya mengajukan pencabutan Perkara Nomor 172/PUU-XXII/2024 bahwa sebelumnya permohonan serupa telah (diajukan ke MK) dan apabila Pemohon mengajukan yang serupa akan ne bis in idem,” ujar Lintang.

Sekadar informasi, sebelum pemohon mengirimkan pencabutan perkara, Lintang mempersoalkan pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 281 ayat (1) berbunyi kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:

a. Tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

Cek Artikel:  Wamendagri Bantah Dugaan Keterlibatan Polisi di Pilkada 2024

b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sementara pasal 299 ayat (1) menyatakan, Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

Dalam petitumnya pemohon menyatakan materi muatan Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu Inkonstitusional, sepanjang Tak dimaknai sebagai wewenang Presiden dan Wakil Presiden dalam kampanye Pilpres Buat dirinya sendiri atau periode kedua baginya. (Dev/I-2) 

Mungkin Anda Menyukai