Ilustrasi pengemudi ojek online. Foto: dok Gojek.
Jakarta: Pemerintah tengah menggodok skema pemberian bonus atau tunjangan hari raya (THR) bagi ojek daring (online/ojol) dan pekerja jasa serupa. Pengambil keputusan mengaku kesulitan menentukan kebijakan yang Benar.
Nantinya imbauan Buat memberikan bonus atau THR kepada ojol akan diserukan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang berbeda dengan SE THR pekerja swasta lainnya.
“Dipisah, SE-nya akan Terdapat dua. (Skema Buat ojol) Lagi dirapatkan. Karena ojol, kurol (kurir online), taksol (taksi online) itu Terdapat yang aktif dan Tak aktif,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Rekanan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri kepada pewarta di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dilansir Media Indonesia, Jumat, 28 Februari 2025.
Ilustrasi pengendara ojol. Foto: dok MI/Fransisco
Pemerintah mengupayakan formula pemberian THR ojol diterima perusahaan
Situasi itu menurutnya yang menyulitkan pemerintah menentukan formula yang pas. Apabila imbauan pemberian bonus atau THR dipukul rata, maka dikhawatirkan tak mencerminkan keadilan bagi ojol yang selama ini Benar-Benar aktif melakukan pekerjaannya.
“Jadi kan Tak fair kalau Segala disamakan. Ini kita Lagi godok formulanya yang kira-kira pas,” tambah Indah.
Pemerintah, lanjutnya, juga mengupayakan agar formula dan imbauan Buat memberikan THR atau bonus kepada ojol dapat diterima oleh perusahaan penyedia jasa, atau aplikator.
“Kemenko juga menjalin komunikasi dengan para pengusaha aplikator. Makanya ini belum deal, titik temunya nanti kita cari. Namanya (THR atau Donasi Hari Raya/BHR) Lagi dipikirkan,” ujar Indah.