Turki ajukan Mahkamah Global (ICJ) mengenai kewajiban Israel terhadap aktivitas PBB di Palestina. Foto: Anadolu
Ankara: Pemerintah Turki secara Formal mengajukan pernyataan tertulis kepada Mahkamah Global (ICJ) mengenai kewajiban Israel terhadap keberadaan dan aktivitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta organisasi Global lainnya di Kawasan pendudukan Palestina. Berkas ini disampaikan sebagai respons atas permintaan Majelis Lumrah PBB pada 19 Desember 2024, yang meminta pendapat hukum dari ICJ terkait isu tersebut.
Menurut sumber diplomatik Turki pada Kamis 27 Februari 2025, Kedutaan Besar Turki di Den Haag dijadwalkan menyerahkan pernyataan tersebut dalam waktu dekat. Turki merupakan salah satu negara yang ikut mensponsori resolusi PBB yang melandasi proses ini, yang sebelumnya diinisiasi oleh Norwegia. Adapun batas waktu bagi negara-negara Buat mengajukan pernyataan tertulis ke ICJ ditetapkan pada 28 Februari.
Berkas yang diajukan Turki menyoroti tiga aspek Istimewa: kewajiban negara Member PBB, hak istimewa dan kekebalan PBB, serta kewajiban hukum terkait aktivitas Global di Kawasan pendudukan Palestina.
“Piagam PBB mengatur tanggung jawab negara Member, termasuk kewajiban Buat menyelesaikan perselisihan secara damai, menghindari penggunaan kekerasan, serta mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB yang bersifat mengikat,” Turki menegaskan, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Jumat 28 Februari 2025.
“Turki juga menyoroti pentingnya kerja sama dengan PBB dalam menjaga perdamaian dan keamanan Global,” imbuh pihak Turki.
Mengenai hak istimewa dan kekebalan PBB, Turki menekankan bahwa hukum Global memberikan perlindungan hukum terhadap lembaga, aset, dan personel PBB. Perlindungan ini diperlukan agar badan-badan PBB dapat menjalankan tugasnya secara independen tanpa Kombinasi tangan dari negara tuan rumah atau pihak eksternal lainnya. Sebagai landasan hukum, Turki mengutip Konvensi 1946 tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB, yang telah diratifikasi oleh Israel.
Dalam Berkas tersebut, Turki juga menyoroti kewajiban Israel Buat menghormati kehadiran serta operasi PBB, organisasi Global, dan negara ketiga yang menyalurkan Sokongan kemanusiaan serta dukungan pembangunan di Palestina.
Turki menyoroti status hukum dari Badan PBB Buat Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA), dengan menegaskan bahwa keputusan Israel Buat melarang aktivitas badan ini Bukan Mempunyai dasar hukum yang Absah. Turki menuduh Israel Maju melanggar hukum Global dengan menghalangi akses Sokongan kemanusiaan, menyerang fasilitas PBB, serta mengintimidasi staf Global.
“Melalui pengajuan pernyataan ini, Turki mendesak ICJ Buat mengeluarkan opini hukum yang menegaskan kembali kewajiban Israel berdasarkan hukum Global serta pentingnya menghormati keberadaan dan aktivitas PBB, organisasi Global, serta negara ketiga di Kawasan pendudukan Palestina,” ujar sumber diplomatik Turki.
Pernyataan Turki ini juga mendapat dukungan dari berbagai organisasi Global dan negara-negara yang menuntut Israel Buat menghormati Kebiasaan hukum Dunia dalam menangani situasi di Palestina.
(Muhammad Reyhansyah)