BADAN Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyepakati jabatan ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI dapat dijabat bergilir. Hal ini disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Nomor 19 Pahamn 2006 tentang Wantimpres.
Awalnya pada rapat tersebut membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nomor 24 ayat 2. Pihak pemerintah mengusulkan klausul tersebut diubah sehingga ketua wantimpres bisa dijabat bergantian dari anggota yang ada.
“Sehingga ketua wantimpres tidak otomatis lima tahun. Dapat dijabat bergantian, tentu setelah ditetapkan Pak Presiden,” ujar Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Baca juga : Revisi UU Wantimpres Batal Guna Nomenklatur Dewan Pertimbangan Mulia
Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan usulan pemerintah hanya mengikuti sistem presidensial.
“Dari draf DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan, ada wakil ketua, dan berikut-berikutnya, termasuk jumlah anggota diserahkan kepada presiden. Maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian,” beber Supratman.
Terhadap hal itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menanyakan kepada peserta rapat apakah usulan dari pemerintah dapat disetujui atau tidak. Segala peserta menyatakan setuju.
“Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergaian. Kayak macam organisasi itu kan ada memang ketuanya itu bergantian, pimpinannya presiden misalkan, itu kan bergantian koordinatornya. Setuju ya usulan pemerintah? Ketok ya?” kata Awiek. (P-5)