Menanti Solusi Antikorupsi

DI antara tujuh isu penting dalam debat capres-cawapres 2024 yang akan berlangsung malam ini, isu pemberantasan korupsi harus sangat cermati. Pemberantasan korupsi di Tanah Air dalam kondisi terus memburuk, bahkan memasuki situasi darurat.

Situasi itu sangat kentara ketika skor indeks persepsi korupsi kita terjerembap di angka 34, dari rentang angka 0 hingga 100, atau skor terendah sejak 2005. Padahal, tahun sebelumnya negeri ini sempat memperoleh skor 38 dalam pemberantasan korupsi. Bukan skor yang layak dibanggakan, tapi setidaknya masih sedikit lebih tinggi ketimbang skor terakhir.

Kepercayaan kita terhadap lembaga antirasuah KPK pun dibawa ke titik nadir oleh sang ketua, Firli Bahuri. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Apalagi, kasus pemerasan diyakini merupakan puncak kejahatan korupsi dan itu menyeret nama pucuk pimpinan lembaga antikorupsi.

Dengan ditambah berbagai kasus korupsi lain yang terus marak, kita tidak perlu heran jika nanti indeks persepsi korupsi Indonesia yang dikeluarkan Transparency International makin terempas. IPK Indonesia yang sempat naik periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi kini terus turun.

Pada 2019, Indonesia mendapatkan 40 poin dan bertengger di posisi 85 dari 180 negara, atau naik empat peringkat dari tahun sebelumnya. Tetapi, pada 2020, IPK Indonesia turun tiga poin hingga merosot ke peringkat ke-102 dari 180 negara.

Cek Artikel:  Akhiri Eskalasi Ketegangan

Setahun berikutnya, IPK Indonesia sempat membaik hingga naik ke posisi 96 dari 180 negara. Lewat, tahun lalu Indonesia mengalami penurunan empat poin menjadi 34 poin hingga jatuh ke posisi 110 dari 180 negara.

Hasil pada 2022 itu merupakan penurunan paling drastis sejak 1995 sekaligus merupakan IPK Indonesia yang jauh di bawah rata-rata skor IPK di negara Asia-Pasifik, yaitu 45. Bahkan, di antara negara Asia Tenggara, skor Indonesia tidak hanya di bawah Singapura dan Malaysia, tetapi juga kalah dari Timor Leste, Vietnam, dan Thailand.

Kalau menilik yang terjadi dalam periode itu, nyata-nyata kasus korupsi meningkat secara skala dan jumlah. Tetapi, merosotnya IPK jelas juga disebabkan penindakan yang buruk dan itu sulit dibantah karena kendurnya kinerja KPK.

Kagak dapat dimungkiri, itu ialah buah kanibalisasi kewenangan KPK yang membonceng revisi Undang-Undang KPK. Melalui undang-undang yang datang secara mengendap-endap lalu tiba-tiba disahkan itu, KPK dipereteli kewenangannya, dimasukkan ke rumpun eksekutif, bukan lagi lembaga independen.

Cek Artikel:  Menanti Nyali Bawaslu

KPK dibuat kehilangan gigi. Para penyidik yang garang terhadap koruptor disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan dengan pertanyaan aneh-aneh yang tidak masuk akal. Para pendekar perang melawan korupsi itu pun ditekuk dan dibuat roboh oleh tes wawasan kebangsaan yang oleh aktivis antikorupsi justru disebut jauh dari wawasan kebangsaan itu.

Karena semua keterpurukan itulah, bagaimana komitmen capres-cawapres untuk menyelamatkan KPK dan mengembalikan perang melawan korupsi pada relnya akan menjadi hal penting. Sangat penting. Dalam debat capres yang salah satu temanya tentang antikorupsi itulah momentum untuk menilai komitmen dan gagasan kandidat diuji.

Sekadar berjanji untuk memperbaiki pemberantasan korupsi, tanpa rencana jelas penguatan KPK secara lembaga, termasuk pegawainya, harus diwaspadai sebagai janji manis. Capres dan cawapres yang tidak mampu memberikan rencana jelas penyelamatan KPK juga berarti buta akan kedaruratan korupsi di Indonesia.

Kagak hanya itu, capres-cawapres harus menunjukkan komitmen mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset. RUU yang sudah diusulkan sejak 2008 itu krusial karena bertujuan menutup celah yang tidak dapat ditangani UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Duit.

Cek Artikel:  Guru Besar bukan Partisan

Dua UU tersebut membutuhkan pembuktian terhadap tindak pidana yang dilakukan pelaku. Kalau berkaca pada banyak kasus permainan transaksi yang canggih, terlihat tantangan berat KPK untuk membuktikan tindak pidana.

Kalau RUU Perampasan Aset disahkan, segala kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya dapat dirampas negara. Itu termasuk pula kekayaan yang diperoleh dari perdagangan narkotika dan penyelundupan.

UU perampasan aset juga merupakan utang Indonesia pada dunia. Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dan United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes (UNCTOC), beberapa tahun lalu, sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.

Sekadar menjerakan koruptor melalui pemidanaan ke Nusa Kambangan jelas bukan langkah yang cukup. Bahkan, ada potensi hal seperti itu sekadar gimik yang bisa saja tidak akan menjadi kenyataan ketika publik sudah alpa.

Debat memang tidak.menyelesaikan segalanya. Tetapi, dari debat itu publik bisa menimbang isi kepala para kandidat dan komitmen serius mereka dalam perang melawan darurat korupsi.

Mungkin Anda Menyukai