Kementerian Lingkungan Hidup akan Denda Pemda yang Enggak Olah Sampah

Kementerian Lingkungan Hidup akan Sanksi Pemda yang Tidak Olah Sampah
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik pada peringatan Hari Acuh Sampah Nasional 2025(MI/BAYU ANGGORO)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup akan memberikan Denda tegas bagi pemerintah daerah yang Enggak mengelola sampahnya dengan Berkualitas. Selain harus mengolah sampahnya terlebih dahulu sebelum dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA), keberadaan TPA pun harus sesuai aturan dengan menerapkan controlled landfill dan sanitary landfill.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq  menjelaskan, Ketika ini seluruh dunia menghadapi tiga krisis planet, yakni perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman Hidup, serta polusi dan limbah. Maka dari itu, pihaknya harus mengambil langkah tegas agar krisis tersebut Enggak semakin memburuk.

Salah satunya terkait penanganan sampah yang Ketika ini menjadi persoalan di banyak daerah di Indonesia.

Cek Artikel:  Bupati Bandung Ancam Copot Kepala OPD, Ini Penyebabnya

“Sampah menjadi persoalan krusial. Kami mencoba melakukan langkah-langkah Berbarengan. Sesuai arahan Presiden, saya harus mengambil langkah tegas dan memberikan teguran-teguran,” katanya Ketika menghadiri peringatan Hari Acuh Sampah Nasional 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, di Bandung, Sabtu (22/2) malam.

Dia menegaskan, pihaknya Enggak akan ragu memberikan teguran dan Denda bagi pemerintah daerah yang Enggak mengelola sampahnya dengan Berkualitas. Pemda harus memroses terlebih dahulu sampah yang dihasilkan sebelum dibuang ke TPA.

Dengan Mempunyai sumber Anggaran dan sumber daya lainnya, menurutnya, pemerintah daerah harus Bisa menyelesaikan sampahnya dengan Berkualitas di Area masing-masing.

Cek Artikel:  Dinkes Kota Sukabumi Buka Layanan Cek Kesehatan Gratis, Siap Gandeng Pihak Swasta

“Memang di setiap kabupaten dan kota beda desain penyelesaian sampahnya, sesuai kondisinya masing-masing. Tapi harus punya visi dan misi yang sama. Saya akan memberikan langkah penegakkan hukum, Denda bagi seluruh pemerintah daerah yang Enggak menjalankan ini dengan Pas,” tegas Hanif.

Sebagai Misalnya, menurutnya, pemerintah daerah harus mengolah sampahnya sehingga yang dibuang ke TPA hanya residunya saja. “Ini akan sangat mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke TPA.”

Terlebih, dengan kemajuan teknologi Ketika ini, sampah yang dihasilkan harus Mempunyai nilai tambah sehingga Enggak dibuang begitu saja. “Kita harus memaksa Demi memilah sampah. Pengelolaan sampah di negara kita harus Bisa meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan sampah harus Mempunyai sumber daya,” jelasnya.

Cek Artikel:  Serempak Pelanggan dan Seniman Disabilitas, Telkomsel Salurkan Sokongan Tas Sekolah

Maka dari itu, Hanif meminta pemerintah daerah Demi memperbanyak tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) agar semakin banyak sampah yang Bisa diproses terlebih dahulu. “Budayakan masyarakatnya agar mau memilah, memilih, sehingga Enggak semuanya menjadi sampah Lampau dibuang,” tegasnya.

 

Mungkin Anda Menyukai