Menteri LH Sampah Pasar Tradisional Tanggung Jawab Pengelola

Menteri LH: Sampah Pasar Tradisional Tanggung Jawab Pengelola
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik di Cimahi, Sabtu (22/2).(MI/Depi G)

PASAR tradisional diimbau mengelola sampah secara Sendiri sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Hal ini dilakukan Kepada mengurangi beban sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Pernyataan itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Begitu menghadiri aksi Kudus pasar Serempak unsur masyarakat di Pasar Atas Baru, Kota Cimahi, Sabtu (22/2).

Hanif mengatakan, setidaknya pasar menyumbang 13% sampah yang dibuang ke TPA. Dengan demikian, pengelola pasar diharapkan Dapat bertanggung jawab mengelola sampah secara Sendiri. Sementara yang dibuang ke TPS hanya residunya saja.

“Sampah pasar umumnya terdiri dari sampah organik dan sisa sayuran. Kemudian sisa dari prosesnya, residunya itulah yang kemudian oleh Bupati, Wali Kota melalui Dinas Lingkungan Hidup diangkut ke TPA. Jadi itu regulasi yang kemudian harus kita ingatkan Serempak,” kata Hanif.

Cek Artikel:  Seperti Mad Ali, Rusdi Mastura Klaim Dapat Tiket dari PPP-Hanura Maju Pilkada Sulteng

Hanif menyatakan, pihaknya akan menginstruksikan seluruh jajaran Dinas Lingkungan Hidup mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota Kepada melakukan pengawasan secara berkala terhadap pengelolaan sampah di pasar. “Kami akan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan agar pasar di seluruh Indonesia menjadi lebih Kudus dan sehat,” ucap dia.

Pada momen Hari Acuh Sampah Nasional (HPSN) 2025, pihaknya Serempak Kementerian Perdagangan mencetuskan aksi Kudus pasar sekaligus penguatan kesadaran Serempak dalam kepedulian terhadap lingkungan. “Dengan kerja sama dan kolaborasi, masalah kebersihan pasar ini semestinya kita selesaikan,” ungkap Hanif.

Selain di Cimahi, aksi Kudus pasar juga serentak dilakukan di delapan Letak lainnya, Yakni Pasar Teluk Gong Jakarta Utara, Pasar Santa Jakarta Selatan, Pasar Kosambi Bandung, Pasar Lau Cih Medan, Pasar Jagasatru Cirebon, Pasar Merdeka Samarinda, Pasar Induk Minasa Maupa Makassar, dan Pasar Keputran Surabaya.

Cek Artikel:  Kapolri Respons Kasus Tewasnya Anak Kecil yang Diduga Dianiaya Polisi, Bantah Kapolda Sumbar

Di tempat yang sama, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mendukung program pengelolaan sampah Sendiri di lingkungan pasar. Dengan adanya gerakan itu, ia berharap Dapat menjadi solusi Kepada mengatasi permasalahan sampah secara keseluruhan. “Kami berharap gerakan yang bertepatan dengan HPSN ini menjadi kegiatan tahunan dan selebihnya Seluruh yang terlibat Dapat lebih peka dalam mengelola sampah Serempak,” ujar Dyah.(M-2)

Mungkin Anda Menyukai