Korban Prostitusi Berkedok Terapis Berjumlah 30 Orang, 5 di Rendah Umur

Korban Prostitusi Berkedok Terapis Berjumlah 30 Orang, 5 di Bawah Umur
ilustrasi(freepik)

POLISI mengungkap korban prostitusi berkedok terapis pijat di Tanjung Priok, Jakarta Utara berjumlah 30 orang. Dari 30 itu, lima orang korban di antaranya Lagi di Rendah umur.

“Sewaktu penggerebekan kita Hanya dapatkan 16 korban saja, berkembang Demi pemeriksaan Sekeliling 30 (korban). Itu Terdapat 5 orang yang di Rendah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Gusti Ngurah Krishna Narayana, Rabu (19/2).

Berdasarkan pemeriksaan, para korban berasal dari daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Korban dijanjikan Demi bekerja sebagai penjaga warung, Tetapi Malah dieksploitasi atau dijual ke pria hidung belang.

Cek Artikel:  654 Anggota Kepulauan Seribu Mudik Gratis Pulang Pergi

“(Korban) dari Kawasan Jabar dan Jateng hasil pemeriksaan kami. Pekerjaan swasta yang dimaksud awalnya sebagai penjaga warung atau kedai makan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus prostitusi dengan modus terapis pijat di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menangkap dua orang terkait kasus ini, yakni SM, 56, yang diduga muncikari dan seorang lain berinisial TR, 29.

“Kedua tersangka ini menawarkan dan mencarikan pelanggan Demi pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke Letak dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing dalam keterangannya, Rabu (19/2).

Cek Artikel:  Kapolri Beri Penghargaan Calon Siswa Bintara Korban Begal hingga Jari Putus di Jakbar

Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polres Tanjung Priok yang dipimpin AKP Gusti Ngurah Krisna pada Selasa (4/2). Korban prostitusi tersebut mencapai 30 orang.

“Dari keterangan tersangka, diketahui jumlah korban yang terjerat dalam praktik TPPO tersebut diduga mencapai 30 orang. Para tersangka sengaja menerapkan sistem kredit utang sehingga para korban terpaksa harus Maju melakukan pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 76F jo Pasal 83 dan/atau Pasal 76 juncto Pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. (H-4)

Mungkin Anda Menyukai