Transjakarta Fasilitasi 15 Golongan Penerima Kartu Layanan Gratis, Begini Metode Buatnya

Liputanindo.id – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membagikan tips dan langkah Buat mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) bagi Kaum setempat.  

“Kalau Buat daftar itu dari Transjakarta itu, kita Terdapat websitenya. Daftar sendiri nanti dari situ akan Terdapat tiga kategori. Daftar baru, rusak atau kehilangan,” kata Kepala Departemen Humas dan Corporate Social Responsibility (CSR) Transjakarta Ayu Wardhani, dikutip Antara, Rabu (19/2/2025).

Pada situs tersebut, kata Ayu, pendaftar perlu mengunggah foto diri, KTP dan Kartu Keluarga.  

“Foto itu fungsinya dimana karena kartunya itu akan Terdapat fotonya,” jelasnya.

Ayu melanjutkan bahwa data-data tersebut nantinya akan digunakan dalam proses Pengecekan.  

Cek Artikel:  Bukan Sembarang Tips, Ketua Asosiasi Franchise Indonesia Bocorkan Rahasia Bisnis Waralaba Agar Lekas Memikat Pasar

“Itu juga Buat Pengecekan nanti di lapangan. Petugas Transjakarta gunakan itu Buat memastikan bahwa memang yang menggunakan kartu ini memang orang tersebut,” ungkap Ayu. 

Terkait proses pembuatan kartu, Ayu mengatakan hal itu membutuhkan waktu sedikitnya 14 hari. 

“Nanti setelah proses itu mereka akan diinfokan Buat diambil Dapat di kantor Tranjakarta. Makanya kerja Demi ini kita mau Buat mempermudah Kaum itu kita Dapat langsung ambil di Distrik. Dapat di wali kota, di kecamatan atau di kelurahan,” imbuh Ayu.  

Sedikitnya Terdapat 15 kategori yang berhak mendapat layanan TJ Card diantaranya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP). 

Cek Artikel:  Intip Penampilan Perdana Kate Middleton Usai Pengobatan Kanker

Kemudian karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI, penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). 

Selanjutnya, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan Personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Lewat Veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, pengurus masjid (marbot), pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Awal (PAUD) dan terakhir Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Mungkin Anda Menyukai