Pelempar Bom Pipa ke Eks PM Jepang Fumio Kishida Divonis 10 Tahun Penjara

Petugas mengamankan Ryuji Kimura yang menyerang PM Jepang Fumio Kishida, 15 April 2023. (Anadolu Agency)

Tokyo: Pengadilan Jepang telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada seorang pria yang melemparkan bom pipa rakitan ke mantan Perdana Menteri Fumio Kishida di sebuah acara kampanye tahun 2023.

Melansir dari Al Jazeera, Rabu, 19 Februari 2025, Pengadilan Distrik Wakayama mengatakan dalam putusannya hari ini bahwa Ryuji Kimura, 25 tahun, mengetahui adanya potensi Kematian dalam serangan yang dilakukannya, menurut kantor Informasi Jepang Kyodo.

Putusan tersebut menggambarkan serangan tersebut sebagai tantangan serius bagi demokrasi, dan mengatakan bahwa aksi Kimura menimbulkan bahaya signifikan bagi banyak orang, menurut laporan Kyodo.

Cek Artikel:  Soal Niat Indonesia Kunjungi Palestina, Kemlu RI: Kita Tak Mendapatkan Izin

Kimura dinyatakan bersalah atas percobaan pembunuhan dalam serangan pada 15 April 2023 terhadap Kishida di sebuah pelabuhan nelayan kecil di kota Wakayama bagian barat. Ia juga didakwa empat kejahatan lainnya, termasuk pelanggaran undang-undang tentang bahan peledak dan senjata lainnya.

Kishida Enggak terluka dalam serangan itu, yang terjadi kurang dari setahun setelah mantan perdana menteri Shinzo Abe dibunuh pada Juli 2022 Ketika berkampanye.

Baca juga:  Jepang Peringati 1 Tahun Kematian Tragis Mantan PM Shinzo Abe

“Hukuman berat diperlukan Demi mencegah peniru, dan Enggak dapat diremehkan bahwa ia telah secara serius mengganggu sistem pemilu, yang merupakan dasar demokrasi,” kata Hakim Keiko Fukushima, menurut penyiar publik NHK.

Cek Artikel:  Usai Kirim Laskar Militer, Korea Utara dan Rusia Teken Perjanjian Retifikasi Pertahanan Serempak, Ini Isinya

Kimura, pada sesi pembukaan persidangan di awal Februari, mengaku Enggak bersalah atas percobaan pembunuhan, dengan mengatakan bahwa ia Enggak bermaksud membunuh Kishida. Ia mengatakan bahwa ia Enggak puas dengan sistem pemilu Jepang dan hanya Ingin mendapatkan perhatian publik dengan menargetkan seorang politisi terkenal.

Jaksa telah meminta hukuman 15 tahun, sementara tim pembela Kimura meminta tiga tahun karena ia menyangkal bermaksud membunuh Kishida, kata laporan tersebut.

Selama persidangan, pengacara Kimura mengatakan bahwa “tujuannya adalah Demi mendapatkan perhatian [publik],” jadi dakwaannya Sebaiknya hanya “menimbulkan cedera” bukan percobaan pembunuhan, menurut laporan NHK.

Tetapi, jaksa penuntut dilaporkan menyebut insiden itu sebagai “tindakan teror jahat” dan mengatakan penyerang Paham bahan peledaknya mematikan.

Cek Artikel:  Ketinggian Helikopter Black Hawk dalam Insiden Tabrakan Dipertanyakan

Kejahatan terkait senjata api jarang terjadi di Jepang karena undang-undang pengendalian senjata api yang ketat. Tetapi dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi serangkaian penusukan dan serangan lain di Jepang yang melibatkan senjata api rakitan serta bahan peledak.

Mungkin Anda Menyukai