Kades Kohod Palsukan 263 Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Kades Kohod Palsukan 263 Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

POLISI menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang. Mereka terbukti memalsukan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak Punya (SHM).

“Diduga keempatnya telah Serempak-sama Membangun dan menggunakan surat Bajakan berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan Bukan sengketa, dan surat keterangan tanah,” kata Direktur Tindak Pidana Standar Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Selain surat keterangan tanah, Djuhandani menyebut para tersangka juga memalsukan surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Penduduk Desa Kohod dan Arsip lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes. Tindak pidana itu dilakukan sejak Desember 2023 Tamat November 2024.

Cek Artikel:  Polisi Sita Rp2,8 Miliar dari Tersangka Judi Online yang Melibatkan Pejabat Komdigi

Keempat tersangka itu, kata Djuhandani, melakukan pemalsuan dan mencatut identitas Penduduk Desa Kohod dengan motif ekonomi. Tetapi, penyidik Tetap mendalami keuntungan didapatkan dari tindakannya.

“Yang Jernih tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang Lanjut kita kembangkan. Belum Dapat kita uji lebih lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing Tetap memberikan keterangan yang berbeda-beda,” pungkas Djuhandani.

Sebelumnya, Djuhandani menyebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB-SHM di Distrik pagar laut Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara hari ini.

Cek Artikel:  Siswi SMP Diduga Jadi Korban Perundungan Kawan Perempuan Sebayanya di Bekasi

Setelah penetapan tersangka ini, penyidik melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian, akan melayangkan panggilan pemeriksaan lanjutan kepada keempat tersangka tersebut.

Polri telah melakukan Menjaga dan Menjaga (cekal) berkoordinasi dengan Imigrasi. Agar mereka Bukan melarikan diri.


Para tersangka diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan Bajakan ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan. Sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP. (P-4)

Mungkin Anda Menyukai