Manipulasi Bunyi Masif Terjadi di Pilkada Papua Pegunungan

Manipulasi Suara Masif Terjadi di Pilkada Papua Pegunungan
Suasana sidang di Gedung MK, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

PRAKTIK manipulasi Bunyi melalui sistem noken menguak dalam sidang pemeriksaan lanjutan sengketa Pilkada Gubernur Provinsi Papua Pegunungan 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan Spesialis. 

Pada sidang sidang perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu, Saksi dari Kekasih Cagub-Cawagub Papua Pegunungan Befa Yigibalom dan Natan Pahabol, Perius Kogoya, meminta agar sistem noken di Kabupaten Tolikara ditiadakan di pilkada ke depan. 

Ia menegaskan bahwa masyarakat Tolikara sudah siap Kepada menerapkan sistem pemilihan langsung satu orang satu Bunyi (one man, one vote). Selain itu, ia menilai bahwa sistem noken juga kerap mengubah prinsip pemilu yang rahasia menjadi terbuka menjadi mudah dicurangi hingga menciptakan rasa permusuhan dan dendam antarwarga. 

“Jadi kami bukan orang terbelakang, kami sudah maju, sehingga one by one dan pemilihan secara satu Bunyi satu orang itu perlu dilakukan. Supaya Bukan Terdapat konflik-konflik ke depan Kepada Kabupaten Tolikara sehingga regulasi-regulasi ini perlu diubah Kepada pemilihan tahun-tahun ke depan Kepada Kabupaten tolikara,” katanya di Gedung MK, Rabu (13/2).

Pada mulanya, Perius menjelaskan pada 27 November 2024, saksi dari Kekasih Befa-Natan diusir dan diancam dari TPS, oleh pendukung Kekasih John Tabo-Ones Pahabol. Sistem noken juga disebut sebagai salah satu penyebab berbagai tempat pemungutan Bunyi (TPS) di Papua tertunda.

Cek Artikel:  Ratusan Surat Bunyi Pilkada Cimahi Rusak Akibat Kebocoran Penyimpanan Logistik

“Pada Copot 27 (November) saksi kami Sekalian diusir, diancam diintimidasi dan juga Bukan boleh hadir di tempat itu saksi Befa-Natan Sekalian diusir dari pendukung paslon nomor urut 1,” kata Perius.

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan bahwa berbagai saksi dan petugas di TPS mengalami pengusiran paksa dan terjadi intimidasi. 

“Lalu kami laporkan melalui WA grup kami bahwa kami diusir dan Bukan Dapat melakukan pengawasan Bunyi di distrik masing-masing. Terdapat beberapa yang berjalan, tapi Sekalian diusir itu saksi kami yang kami kirim di Copot 27,” jelasnya.

Perius mengatakan di berbagai TPS, para camat dan kepala kampung di Tolikara menahan kotak Bunyi Pilgub Papua Pegunungan. Padahal, katanya, sesuai regulasi, sistem noken harus terjadi di TPS dan sepakat mufakat pun terjadi di TPS.

“Tapi Bukan terjadi di TPS, pembagian kotak Bunyi Bukan dikeluarkan di TPS masing-masing. Tapi Sekalian kotak ditahan di setiap distrik masing-masing dan Terdapat beberapa bukti video camat-camat berbicara ‘kami Bunyi gubernur provinsi kasih ke John Tabo nomor 1’. Itu Sekalian Camat ASN dan juga kepala desa mereka Sekalian yang berbicara,” Jernih Petrus

Cek Artikel:  Paslon Nomor 1 Janji Selesaikan Masalah Sampah dan Utang Rentenir di Bantul dalam 100 Hari

“Video grup itu dikirim ke grup-grup kami dan kami respons kami bilang ‘Bukan boleh Terdapat bikin Informasi acara atau tanda tangan di distrik masing-masing, kalau kami Bukan dapat Bunyi’, itu yang kami sampaikan di 46 distrik,” sambungnya.

Lebih jauh, Perius mengatakan dalam rekapitulasi tingkat kabupaten, Kekasih Befa-Natan hanya memperoleh 8 ribu Bunyi per distrik. Sedangkan, kata dia, Kepada Kekasih John-Ones mendapatkan lebih dari 50 ribu Bunyi.

Perius pun mengatakan Kalau Kekasih Befa-Natan Bukan mendapatkan Bunyi akibat dari pemalangan. Dia mengatakan pemalangan itu terjadi di 8 distrik di Tolikara, diantaranya, Distrik Nabunage, Distrik Nelawi, Distrik Wenam, Distrik Beoga, Distrik Kubu, Distrik Anawi, Distrik Timori.

“Distrik Timori itu pemalangan dilakukan oleh ketua tim John Tabo. Ketua tim relawan dia lakukan dan perintahnya kasih keluar Kepada pemalangan ruas jalan di mana-mana, Kepada amankan Bunyi gubernur jangan Tamat keluar dan tim Befa-Natan, Bukan boleh masuk distrik-distrik Kepada kejar Bunyi, karena dari awalnya mereka sudah sampaikan tim Befa-Nathan itu adalah pencuri dan harus kalau mereka masuk potong tangan mereka. Itu videonya sudah tersebar,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan usulan peniadaan sistem Noken yang menjadi keterangan saksi tersebut. 

Cek Artikel:  Enggak Eksis Gugatan ke MK Kepada Pilkada Sulbar

“Kita catat usul bapak. Terima kasih,” jawab Saldi.

Sebagai informasi, sebelumnya dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan di MK pada Rabu (15/1/), Kekasih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Nomor Urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol (Pemohon) mendalilkan tingginya perolehan Bunyi Kekasih Calon Nomor Urut 1 John Tabo dan Ones Pahabol (Pihak Terkait) disebabkan oleh manipulasi Bunyi yang terjadi di tiga Kabupaten.

Habel Rumbiak selaku Kuasa Hukum Pemohon menuturkan bahwa sebanyak 32 distrik di Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Pegunungan Bukan melakukan pemilihan dan pleno tingkat PPD, dan yang melaporkan hasil-hasil pemilihan secara sepihak ke Komisi Pemilihan Lumrah Provinsi Papua Pegunungan (Termohon) adalah saksi-saksi Pihak terkait. 

Atas dasar itu, Habel menuturkan bahwa perolehan Bunyi Pemohon pada 32 distrik tersebut hanyalah 0 Bunyi Alasan Sekalian Bunyi pemilih dialokasikan kepada Pihak Terkait.

“Keseluruhan hasil Bunyi dari ke-32 distrik tersebut Sepatutnya Bukan Absah, terlebih secara bulat dan sepihak hanya diperuntukkan kepada Kekasih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 1,” ujar Habel.

Dalam petitum, Pemohon memohon kepada Mahkamah Kepada membatalkan Keputusan Termohon Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024. (Dev/I-2) 

Mungkin Anda Menyukai