MUNGKIN Anda pernah mendengar frasa ‘sudah, tapi belum’ yang beberapa waktu Lewat lumayan viral di media sosial. Kalimat pendek yang sebetulnya merupakan potongan dari jawaban mantan Presiden Joko Widodo Begitu ditanya wartawan mengenai kesiapan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Juli 2024 itu kemudian kerap dimaknai sebagai ungkapan ketidakjelasan.
Arang-Arang, antara ya dan Enggak. Enggak tegas apakah beneran sudah atau sebetulnya belum. Sama juga kalau sekarang Pak Jokowi ditanya Kembali, apakah sudah legawa dengan posisinya Begitu ini sebagai mantan presiden yang Enggak Kembali memegang kekuasaan negara, barangkali jawaban samar-samar itu bakal muncul Kembali. “Sudah, tapi belum.”
Tetapi, tulisan ini Enggak Ingin membicarakan Jokowi, IKN, ataupun asal usul munculnya frasa ‘sudah, tapi belum’ tersebut. Frasa itu dicuplik, termasuk Kepada judul tulisan ini, karena selain Kocak dan sedikit absurd, tampaknya juga pas kalau dikaitkan dengan konteks isu lain yang juga sedang hangat dibicarakan, Yakni soal kondisi terkini pemberantasan korupsi di Tanah Air.
‘Sudah, tapi belum’ kiranya cocok Kepada menggambarkan situasi ‘peperangan’ melawan korupsi di Indonesia, terutama setelah Transparency International (TI) merilis corruption perception index atau indeks persepsi korupsi (IPK) 2024, belum Pelan ini. Menurut survei tersebut, IPK Indonesia 2024 menempati urutan ke-99 dengan skor 37. Skor itu meningkat tiga poin dari IPK 2023. Peringkat juga naik 16 tingkat dari urutan ke-115 pada 2023.
Skor naik, peringkat pun cukup melejit. Artinya, Bilangan menunjukkan risiko korupsi di sektor publik dan politik di Indonesia menurun. Itu juga Dapat diartikan bahwa upaya pemberantasan rasuah di negeri ini sudah mulai membaik setelah selama tiga tahun sebelumnya Lalu terpuruk.
Tetapi, apakah itu cukup melegakan dan memuaskan? Terang belum. Itulah mengapa ‘sudah, tapi belum’ menjadi sangat pas Kepada menggambarkan kondisinya. Betul poin IPK-nya sudah naik, tapi itu belum seperti yang diharapkan karena kenaikannya Hanya tiga poin. Terlebih skor IPK 37 itu juga Tetap di Dasar rata-rata IPK Mendunia di Bilangan 43.
Peringkat IPK sudah mulai naik, oke, tapi nyatanya di level ASEAN saja kita belum Dapat bicara banyak. Indonesia bahkan Tetap kalah dari Timor Leste yang berada di urutan ke-73 dengan skor 44. Apalagi kalau dibandingkan dengan peringkat Singapura, kejauhan, ibaratnya kita baru mulai menaiki lembah curam, mereka sudah di puncak gunung. Mendekati saja susah, apalagi menyamai.
Fakta di lapangan juga mengonfirmasi bahwa IPK itu sekadar patokan Bilangan di atas kertas yang tak selalu terejawantahkan dalam praktik Konkret. Buktinya, sepanjang tahun Lewat perilaku korup Tetap saja menjangkiti lembaga-lembaga publik. Praktik korupsi dan Segala turunannya seperti suap, gratifikasi, dan pemerasan seolah tak pernah setop dilakukan.
Begitu pun, penegakan hukum atas kasus-kasus dugaan korupsi Tetap kerap terganjal oleh kecilnya nyali, profesionalitas, dan terutama integritas para penegak hukumnya. KPK yang selama ini dianggap sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi Tetap saja berkubang dengan persoalan internal dan lenyapnya independensi sebagai Dampak revisi Undang-Undang KPK di era Presiden Jokowi.
Karena itu, naik tipisnya skor IPK Indonesia pada 2024 sejatinya bukan Berita gembira-gembira amat. Ketua KPK Setyo Budiyanto boleh saja merasa tambah percaya diri dengan hasil survei TI teranyar itu, tapi mestinya dia paham bahwa kenaikan skor IPK yang Enggak signifikan itu sesungguhnya hanyalah gambaran dari Tetap bobroknya penegakan hukum korupsi di Indonesia.
Memang, sudah separah itu kondisinya? Silakan saja lihat faktanya. Bagaimana Enggak dibilang bobrok kalau terobosan kebijakan, program maupun strategi antikorupsi yang luar Normal nyaris Enggak Eksis Tiba Begitu ini? Bagaimana mau dikatakan Berkualitas-Berkualitas saja Apabila lembaga dan aparat penegak hukum Bahkan kerap ditunggangi selera dan kepentingan penguasa?
Bahkan Tiba ruang pengadilan pun kebobrokan itu sering tersaji. Vonis pengadilan cenderung seperti basa-basi belaka. Dari dulu hingga sekarang Nyaris tak pernah berubah, penjatuhan Hukuman terhadap koruptor pun Lalu-terusan lemah. Vonis ringan, bahkan superringan Tetap bertebaran.
Kalau merujuk pada GONE theory yang dikembangkan ilmuwan Jack Bologne, keinginan Kepada korupsi, selain diawali keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), dan kebutuhan (need), diperkuat pengungkapan (expose) atau keadaan hukum yang Enggak Terang dan hukuman yang terlalu ringan bagi pelaku korupsi. Absah sudah, penegakan hukum yang lemah, apalagi bobrok, itulah yang Membikin korupsi di negeri ini tak gampang Wafat dan malah semakin kuat.
Jadi, kalau Eksis pertanyaan, bagaimana pemberantasan korupsi di Indonesia hari ini? Jawab saja sudah, tapi belum. Di atas kertas sudah naik nilai IPK-nya, tapi di lapangan sama sekali belum beranjak maju, Tetap jalan di tempat.