Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Jakarta: Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) melaporkan bahwa hingga 31 Desember 2024, sebanyak 157 Penduduk Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman Tewas di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 111 kasus terkait dengan narkoba, sementara 46 lainnya terkait dengan pembunuhan.
Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, mayoritas kasus ini terjadi di Malaysia, dengan total 147 WNI menghadapi ancaman hukuman Tewas.
“Kita lihat di mana sebaran WNI terancam hukuman Tewas, itu yang paling banyak di Malaysia, Eksis 147 orang. Di Persatuan Emirat Arab (PEA) Eksis 3, Arab Saudi 2, Laos 4, dan Vietnam 1, jadi kita Dapat lihat bahwa penanganan kasusnya sangat kompleks,” kata Arrmanatha, yang dikutip Sabtu, 15 Februari 2025.
Meski demikian, sepanjang tahun 2024, pemerintah Indonesia berhasil membebaskan 137 WNI dari ancaman hukuman Tewas. Dari jumlah tersebut, 62 WNI dinyatakan bebas murni, sementara 75 lainnya mendapatkan keringanan hukuman dari hukuman Tewas menjadi hukuman penjara, terutama di Malaysia.
Arrmanatha menekankan bahwa penanganan kasus hukuman Tewas terhadap WNI di luar negeri sangat kompleks, mengingat setiap negara Mempunyai sistem hukum yang berbeda. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia Maju berupaya memberikan pendampingan hukum dan melakukan langkah-langkah pencegahan agar jumlah kasus serupa dapat ditekan seminimal mungkin.
Selain itu, Kemlu RI juga mencatat penyelesaian 60.122 kasus yang melibatkan WNI di luar negeri sepanjang tahun 2024, yang setara dengan 89 persen dari total 67.297 kasus yang ditangani. Kasus-kasus tersebut meliputi penyalahgunaan visa, izin tinggal, Arsip perjalanan, ketenagakerjaan, hingga WNI yang meninggal dunia.
Pemerintah Indonesia Maju berkomitmen Kepada melindungi WNI di luar negeri melalui berbagai upaya diplomasi dan pendampingan hukum, serta mengimbau masyarakat Kepada selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara tempat mereka berada.