Eksis 4.276 WNI Terancam Terkena Imbas Kebijakan Imigrasi Donald Trump

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha. Foto: Liputanindo.id

Jakarta: Kementerian Luar Negeri mengatakan, Eksis 4.276 Kaum negara Indonesia (WNI) di Amerika Perkumpulan (AS) yang terancam terkena imbas kebijakan imigrasi Donald Trump.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI Judha Nugraha mengatakan, per 24 November 2024, Eksis 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order of Removal.

“Jadi ini dapat kami sampaikan bahwa, tahun 2024 dahulu memang bagi WNI kita yang berstatus undocumented dan kemudian masuk dalam list namanya non-citizen, non-detain dengan Final Order of Removal,” ujar Judha dalam  paparan Capaian Pelayanan dan Pelindungan WNI 2024, di Kemenlu RI, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.

Cek Artikel:  Kejanggalan di Balik Kecelakaan Pesawat dan Helikopter di Washington

Bilangan tersebut tercatat oleh ICE, Immigration and Custom Enforcement yang Eksis di Amerika Perkumpulan.

“Itu Eksis 4.276 dari total 1,4 juta Kaum negara asing yang Eksis di Amerika Perkumpulan yang masuk dalam Final Order tersebut. Ini sebagai Teladan kasus BK yang ditangkap di New York, itu sebetulnya dia sudah masuk ke dalam Final Order,” imbuh Judha.

Setiap tahun WNI yang sudah terpantau ini diminta Buat melakukan report ke kantor ICE yang Eksis di wilayahnya. Kejadian Buat WNI yang berinisial BK, ditangkap ketika sedang melakukan proses pelaporan ke kantor ICE. Proses pelaporan itu sudah sudah dilakukan sejak tahun 2009 Tetapi dia kemudian ditangkap.

Cek Artikel:  Anwar Ibrahim Ketemu Pemimpin Hamas karena Persahabatan, Bukan Mendorong Kekerasan

Kemenlu Maju mengimbau kepada masyarakat Apabila terjadi kasus penangkapan, segera hubungi hotline perwakilan RI kita yang terdekat. Kemudian pahami hak-hak yang dimiliki dalam sistem hukum Amerika Perkumpulan. Sementara KBRI ataupun KJRI akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan.

“Jadi antara lain Teladan, dia berhak Buat mendapatkan akses ke konsulera. Dia berhak Buat menghubungi perwakilan RI. Dan dia berhak Buat mendapatkan pendampingan pengacara,” tegas Judha.

“Bahkan dia berhak Buat Enggak menyampaikan keterangan tanpa pendampingan pengacara. Itu Sekalian dilindungi dalam sistem hukum Amerika Perkumpulan. Tapi tentu mereka harus paham, agar ketika mengalami penangkapan, hak-haknya tetap dilindungi,” pungkas Judha.

Mungkin Anda Menyukai