![MK Menyatakan Permohonan Sengketa Gugatan Pilkada Papua Selatan Gugur](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/02/04/1738651170_7a63b6078b39eca3b22c.jpeg?w=800&q=80&format=webp)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan Pilkada Gubernur Papua Selatan gugur. Permohonan itu diajukan oleh Koordinator Nasional Perhimpunan.
Putusan dari perkara Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
“Gugur,” ujar Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta pada Selasa (4/2).
Sebelum pengucapan ketetapan oleh Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), para hakim berkesimpulan bahwa permohonan tersebut harus dinyatakan gugur.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia selaku Pemohon mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan Enggak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan tersebut mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan suatu provinsi. Adapun Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.
Sebagai informasi, pemilihan gubernur (Pilgub) Papua Selatan diikuti empat Kekasih calon. Hasilnya adalah Kekasih calon nomor urut 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo meraih 49.000 Bunyi, Kekasih calon nomor urut 2 Nikolaus Kondomo-H. Baidin Kurita meraih 12.656 Bunyi, Kekasih calon nomor urut 3 Romanus Mbaraka-Albertus Muyak meraih 68.991 Bunyi, dan Kekasih calon nomor urut 4 Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa meraih 139.580 Bunyi.
Di samping itu, Pilgub Papua Selatan diwarnai berbagai permasalahan substantif yang berdampak pada hasil pemilihan. Salah satunya persoalan distribusi logistik pemilu yang Enggak merata di Daerah yang Mempunyai keterbatasan akses transportasi, sehingga mengakibatkan banyak Kaum Enggak dapat menggunakan hak pilihnya. (H-3)