Ahli Bubarkan Pilkada Kalau MK Tak Batalkan Kemenangan Calon Petahana yang Selewengkan APBD Kepada Kampanye

Ahli: Bubarkan Pilkada Jika MK Tak Batalkan Kemenangan Calon Petahana yang Selewengkan APBD untuk Kampanye
Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis. (MI/Usman Iskandar)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan Kepada sengketa Pilkada Kabupaten Banggai dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan Ahli di Ruang Sidang Panel 2, Dasar 4 Gedung 1 MK, Rabu (12/2). 

Pemohon dari Kekasih calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Nomor Urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang mendatangkan Ahli Ahli hukum tata negara, Margarito Kamis. 

Dalam keterangannya Margarito menjelaskan bahwa tindakan Paslon Nomor Urut 1, Amirudin-Furqanuddin Masulili yang diduga memanfaatkan jabatan bupati petahana Kepada memobilisasi struktur pemerintahan, termasuk camat, lurah guna mendukung kampanye mereka adalah perbuatan yang bertentangan dengan UU Pilkada. 

“Pasal 71 undang-undang Pilkada tegas melarang Bupati menggunakan wewenangnya Kepada menguntungkan dirinya. Aturan ini harus ditegakkan sebagai Langkah Kepada memastikan bahwa Seluruh orang itu setara. Dan kesetaraan itu Krusial dalam Seluruh tatanan karena Republik hanya akan Terdapat Kalau setara,” katanya dalam persidangan kasus sengketa dengan permohonan nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Margarito menjelaskan bahwa prinsip kesetaraan adalah pondasi dari keadilan. Menurutnya, Seluruh orang harus diperlakukan adil sesuai dengan prinsip-prinsip pilkada yang Terdapat di dalam undang-undang. Menurutnya, Bupati aktif Banggai yang diduga memanfaatkan Anggaran APBD Kepada memenangkan kontestasi telah melanggar prinsip keadilan pilkada.

Cek Artikel:  Menyulap Kantor Kelurahan Jadi Rusun, Pramono Demi Hunian Gen Z dan Milenial

“Ini esensial dan mengerikan, kalau di Romawi Klasik para petarung konsul mengakali undang-undang dengan dancing around the act, kalau kasus di Banggai ini dancing with the regulation. Bagaimana Bisa sebulan sebelum hari pencoblosan, bupati aktif Membangun peraturan, bikin program dan kegiatan, Lampau tahun 2025 ini direalisasi di mana suatu kecamatan (dapar) Rp 5 miliar,” jelasnya 

Margarito mengatakan bupati aktif atau petahana yang kembali mencalonkan diri Pilkada 2024 Bukan Sepatutnya Membangun peraturan yang menguntungkan dirinya. Dikatakan dalam kasus Bupati Banggai, ia dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Tanpa peraturan itu pun, camat Bisa melakukan tindakan lain yang diatur dalam peraturan itu. Kemudian Terdapat peraturan dalam negeri yang mengatur fungsi camat, jadi mengapa Membangun peraturan Tengah? terlebih Tengah Guna APBD Kepada membiayai kampanye pilkada,” jelasnya. 

Margarito menjelaskan tanpa Bupati aktif tersebut Membangun peraturan baru mengenai pelimpahan wewenang kepada camat, menurutnya sudah banyak aturan yang mengatur tentang hal itu. Sehingga ia menilai bahwa perbuatan Bupati Banggai tersebut Jernih telah menggunakan sumber daya negara Kepada kampanye.

Cek Artikel:  Taj Yasin Maimoen Tak Ambisi Maju Pilgub Jateng

“Bupati aktif itu mengucurkan Anggaran dan dia turun di kegiatan-kegiatan itu, membagi-bagikan barang. Seluruh Anggaran habiskan, kalau bukan Rasional attentionnya adalah Kepada menggunakan Fulus rakyat Kepada dirinya sendiri, Lampau kita Ingin sebut itu apa?,” tukasnya. 

Menurut Margarito, Terdapat Hubungan dan koheren yang Jernih dan logis bahwa peraturan baru yang dibuat calon bupati petahana tersebut pada 10 bulan menjelang Pilkada sangat berkaitan dengan penggunaan APBD yang dikeluarkan dan kemenangannya. 

“Mahkamah itu Bukan usah jadi aktivis dan progresif, cukup saja Bagus menilai secara fakta dan hukum yang diputuskan. Ini Jernih kewenangan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat digunakan di luar tujuannya, dan itu bertentangan dengan kehendak pembuat undang-undang,” ungkapnya. 

Margarito dengan tegas meminta kepada Mahkamah Kepada mendiskualifikasi pencalonan dan kemenangan Paslon Nomor Urut 1, Amirudin-Furqanuddin Masulili yang secara gamblang telah memanfaatkan jabatan bupati petahana Kepada memobilisasi struktur pemerintahan, Kepada  mendukung kampanye mereka. 

Cek Artikel:  28 Petugas Meninggal Begitu Pilkada 2024

“Kalau kita mentoleransi hal semacam ini, lebih Bagus kita berhenti menyelenggarakan Pilkada. Hal semacam ini Lalu kita temukan dari waktu ke waktu, dan kalau Mahkamah Bukan Bisa menyelesaikan ini, saya akan jadi orang pertama yang paling keras akan mengatakan bubarkan saja Pilkada ini. Hal seperti ini akan Membangun rusak Pilkada secara total,” tegasnya. 

Sebelumnya, Kekasih calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Nomor Urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang dalam dalil permohonannya menduga Terdapat pelanggaran yang dilakukan Paslon Nomor Urut 1, Amirudin-Furqanuddin Masulili. 

Pelanggaran itu adalah penyalahgunaan program realisasi anggaran dan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada camat yang Sepatutnya dilaksanakan pada pada tahun 2025 menjadi tahun 2024.  

Pemohon menilai program pemerintah seperti distribusi Sokongan sosial dan pelimpahan anggaran kepada camat dijadikan sebagai alat kampanye yang menguntungkan Paslon 1. 

Selain itu, Terdapat juga dalil mengenai mobilisasi struktur SKPD Camat lurah kepala desa dan dukungan ASN kepada Kekasih calon tertentu. Dan dalil yang terakhir adanya dugaan daftar hadir pemilih yang dianggap bermasalah karena Terdapat dua pemilih yang tanda tangannya identik. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai