Jatah Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti tak Dapat Ditambah

Jatah Pembuangan Sampah ke TPA Sarimukti tak Bisa Ditambah
Tumpukan sampah di Bandung Barat yang Kagak terangkut ke TPA Sarimukti(MI/DEPI GUNAWAN)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat Kagak menyetujui permintaan penambahan jatah pembuangan sampah ke TPA Sarimukti yang diajukan Pemkab Bandung Barat. Pasalnya kondisi TPA regional Bandung Raya itu sudah sangat overload.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana mengatakan, jatah pembuangan sampah dari Bandung Barat ke TPA Sarimukti tetap 17 rit atau Sekeliling 85 ton per hari. Jumlah itu sesuai kesepakatan yang dibuat dengan kabupaten dan kota di Bandung Raya pada Oktober 2024.

 

“Jatah pembuangan sampah dari Bandung Barat ke TPA Sarimukti tetap sesuai kesepakatan awal yakni 17 rit per hari. Penumpukan sampah yang terjadi di daerah harus diselesaikan di Area masing-masing,” kata Arief, Rabu (12/2).

Cek Artikel:  BPBD Kabupaten Bandung Pusat perhatian Kesehatan dan Penyediaan Makanan bagi Pengungsi Gempa Bumi

Ia menuturkan, pada awalnya Pemkab Bandung Barat meminta Eksis penambahan jatah pembuangan menjadi 30 rit per hari, Tetapi permintaan itu sulit dilakukan.

Menurut Arief, alasanya karena kondisi TPA Sarimukti sudah overload. Kalau tak dibatasi, ia khawatir timbul kejadian yang Kagak diinginkan seperti longsor atau kebakaran seperti yang terjadi sebelumnya.

“Kalau Kagak dibatasi saya khawatir terjadi hal-hal yang Kagak diinginkan. Memang konsekuensinya penumpukan sampah. Kabupaten dan kota harus melakukan pengurangan sampah. Kita berupaya bantu tapi harus mengintensifkan pengurangan sampah dari sumbernya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandung Barat, Syahria mengaku, pihaknya mengajukan penambahan jatah pembuangan sampah ke TPA Sarimukti Demi mengatasi permasalahan sampah yang sulit dikendalikan, sehingga menyebabkan terjadinya penumpukan di sejumlah titik.

Cek Artikel:  Eksplorasi Pembiayaan Kreatif Menuju Indonesia Emas 2045

“Minimalnya, Bandung Barat mendapatkan jatah 30 rit atau 140-150 ton pembuangan sampah di TPA Sarimukti. Ketika ini jatah pembuangan sampah dari Bandung Barat Tetap 17 rit, atau sama dengan jatah dari Kota Cimahi,” ungkapnya.

Dengan penambahan jatah 30 rit itu, lanjut dia, setidaknya 20% sampah dari total produksi yang mencapai 760 ton per hari di Bandung Barat Dapat dibuang ke TPA Sarimukti. Ini Membikin penumpukan-penumpukaan di TPS Dapat terselesaikan.

“Ini sedang kita pikirkan Demi melakukan melakukan pembersihan. Kami sedang upayakan Demi melakukan penambahan kuota ke Pemprov Jabar,” tuturnya.

Cek Artikel:  Tim Gabungan Sita 54.660 Rokok Ilegal di Garut Selatan

Terbatasnya jatah pembuangan sampah ke TPA menyebabkan penumpukan sampah di beberapa Letak. Di antaranya di Kantor UPT Kebersihan Kabupaten Bandung Barat Jalan Gedong Lima, Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, yang dipenuhi gunungan sampah.

Keberadaan sampah terjadi sejak dua bulan terakhir imbas Restriksi pembuangan ke TPA Sarimukti oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tak pelak, bau sampah menyeruak hingga air lindi mengalir mencemari lingkungan Sekeliling.

 

Mungkin Anda Menyukai