Supian-Chandra Dilantik 20 Februari

Supian-Chandra Dilantik 20 Februari
Supian-Chandra.(MI/Kisar Radjagukguk)

WALI Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih 2025-2030 Supian Suri dan Chandra Rahmansyah dilantik bulan ini. Supian-Chandra akan dilantik pada 20 Februari di Jakarta.

Kepastian pelantikan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Depok terpilih Supian Suri. “Ya sudah fixed Copot 20 Februari 2025 di Jakarta, ” kata dia, Sabtu (8/2/2025).

Supian Suri yang Lazim disapa SS, mengatakan,  dirinya dan wakilnya Chandra sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Lazim atau KPU Kota Depok sebagai Wali dan Wakil Wali Kota masa periode 2025-2030.  Bahkan, DPRD Kota Depok sudah menggelar rapat paripurna pengesahan Supian-Chandra sebagai Wali-Wakil Wali Kota Depok.

Cek Artikel:  RK Sesumbar jadi Kurator IKN, Pramono: Saya Lebih Terlibat dari Kang Emil

Kemudian, DPRD juga sudah mengirim surat pengesahan Supian-Chandra sebagai Wali-Wakil Wali Kota  ke Gubernur Jawa Barat Kepada dibuatkan surat pengantar kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemarin sudah pleno pengesahan Kepada menjadi dasar surat pengantar ke Kemendagri. ”Timeline-nya Copot 20 Februari sudah dilantik,” ujarnya.

SS menegaskan kesiapannya mengikuti jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak  2024, yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.

SS dan Chandra akan langsung tancap gas usai dilantik sebagai Wali-Wakil Wali Kota Depok. ” Karena saya dan Chandra (sekarang) berada di Pemerintah Kota Depok, maka sudah menjadi kewajiban Kepada mengikuti Ketika pun Presiden melantik kami, ” ujar SS.

Cek Artikel:  Keluarga AKP Ulil: Publik dan Media Harus Kawal Kasus Ini hingga Tuntas!

SS melanjutkan, meskipun dirinya dan wakilnya  belum Formal dilantik, telah menyiapkan langkah-langkah strategis Kepada pemerintahan Kota Depok ke depan.

” Dengan sudah adanya penetapan dari KPU, maka (kami) harus bertanggungjawab menyiapkan diri. ” Sebagai bentuk kesiapan, kami memastikan kelancaran pemerintahan dan langsung tancap gas setelah pelantikan, ” ucapnya.

Diketahui, Demi ini banyak jabatan Nihil yang di jabat sementara oleh Pelaksana tugas (Plt).

Jabatan Nihil yang dijabat Plt mulai Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Dinas, Kepala Seksi Dinas,  Camat, Lurah, Kepala Sekolah, Guru, dan Tata Usaha. (S-1)

Mungkin Anda Menyukai