Dari 9 Sengketa Pemilihan Gubernur yang Dibacakan MK Kemarin, Hanya Pilkada Bangka Belitung Lanjut Persidangan

Dari 9 Sengketa Pemilihan Gubernur yang Dibacakan MK Kemarin, Hanya Pilkada Bangka Belitung Lanjut Persidangan
Dari 9 Sengketa Pilgub, Hanya Pilkada Bangka Belitung Lanjut Persidangan(MI/Devi Harahap)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah melakukan pembacaan putusan sela atau ketetapan dismissal pada 158 sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada) 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025. Dari total tersebut, 9 perkara di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub).

Pada persidangan putusan sela yang dibagi dalam tiga sesi tersebut. Hakim pembacaan putusan tersebut, hanya Provinsi Bangka Belitung dengan nomor putusan 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dinyatakan memasuki tahap pembuktian pada sengketa Pilgub, sementara sisanya Kagak dapat dilanjutkan atau digugurkan oleh MK.

Adapun 8 sengketa Pilgub lain yang Kagak berlanjut pada tahap persidangan berikutnya adalah Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Papua Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah.

Cek Artikel:  KPU Sebut 3 Provinsi belum Publikasi Sirekap

Pada Pilkada Provinsi Sumatera Utara, MK menolak gugatan sengketa Pilgub dan memutuskan bahwa perkara tersebut Kagak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya lantern dalil yang disampaikan dinyatakan Kagak berkedudukan secara hukum.  

Selain itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang membacakan pertimbangan Mahkamah menyatakan bahwa dalil Edy-Hasan yang merasa dirugikan karena bencana alam banjir dan longsor yang melanda Provinsi Sumatera Utara pada hari pencoblosan 27 November 2024.

Menurut Guntur, KPU telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum dengan melaksanakan pemungutan Bunyi susulan (PSS) dan pemungutan Bunyi lanjutan (PSL). 

“Terkait dengan partisipasi pemilihan tetap rendah, bahkan setelah dilaksanakan PSL dan PSS. Hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan atau kelalaian termohon (KPU),” kata Guntur dalam sidang pada Selasa (4/2).

Cek Artikel:  Ulama Sekaligus Bacawagub Aceh Tu Sop Meninggal Dunia

Sementara itu, sengketa Pilgub Jawa Tengah Kagak berlanjut lantaran Kekasih Andika-Hendi memutuskan Demi mencabut gugatan. MK pun mengabulkan permohonan pencabutan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah tersebut. Ketetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa pagi, 4 Februari 2025.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan (gugatan) pemohon,” imbuh Suhartoyo.

Selain itu, MK juga mengabulkan pencabutan gugatan Demi sengketa pilgub Sulawesi Utara. Sebelumnya, Kekasih Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw selaku pemohon gugatan telah mencabut gugatan mereka di MK. Permohonan penarikan kembali gugatan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Denny Indrayana, Demi sidang pemeriksaan pendahuluan di Panel I MK pada Senin, 13 Januari 2025 Lewat.

Cek Artikel:  PKS yakin Bunyi Anies bakal ke RK-Suswono

Sementara itu, Pilkada Papua Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah dinyatakan oleh para hakim MK Kagak dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian lanjutan. 

Suhartoyo menjelaskan keputusan tersebut telah melalui proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025 Lewat. Setelah Menyaksikan fakta-fakta hukum serta ketentuan hukum yang berlaku, MK akhirnya sepakat Demi mengabulkan permohonan penarikan gugatan sengketa pilgub Jawa Tengah tersebut.

“Terhadap permohonan penarikan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum,” Jernih Suhartoyo. (P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai