Dimentahkan MK, Tim Risma-Gus Han Terima Putusannya

Dimentahkan MK, Tim Risma-Gus Han Terima Putusannya
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

TIM Kekasih Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar (Risma-Gus Hans) menerima putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pilkada Jawa Timur, itu artinya sengketa Enggak dapat dilanjutkan. 

Kuasa hukum Kekasih tersebut, Tri Wiyono Susilo mengatakan pihaknya telah berbesar hati dan  menghargai secar penuh putusan yang dibuat oleh MK. Menurutnya, keputusan tersebut bersifat final dan binding yang harus diterima dan dihormati.

“Kalau kecewa, Enggak ya. Kami harus berbesar hati karena ini (putusan) Mahkamah Konstitusi yang sangat kita hormati,” kata Tri di Gedung MK pada Selasa (5/2).

Tri menekankan bahwa putusan MK merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Akan tetapi, ia tetap menilai bahwa proses jalannya. Pilgub Jawa Timur memang bermasalah seperti yang diyakini dalam deliknya pelaporan.

Cek Artikel:  Pilkada 2024 Lagi Dipenuhi Berbagai Kecurangan Administrasi dan Hukum

“Kami Tetap meyakini bahwa Segala proses dari pemilihan gubernur Jawa Timur itu Tetap banyak catatan,” tukas Tri.

Selain itu, Tri menekankan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Risma dan Gus Hans mengenai tindakan-tindakan yang akan dilakukan Buat menyikapi hasil putusan MK ini.

Akan tetapi ia mengatakan bahwa depannya Risma dan Gus Hans telah berkomitmen Buat mengawal kepemimpinan Kekasih terpilih Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.  

“Apakah dia Betul-Betul menjadi Teladan kepala daerah yang Berkualitas dengan proses seperti ini, kami akan lihat dan kami akan kawal,” ujarnya.

Diketahui, MK secara Formal Enggak melanjutkan proses persidangan sengketa pilgub Jawa Timur. Putusan tersebut diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025 malam. 

Cek Artikel:  Beda Sangat Tipis, Pemenang Pilkada Kota Bekasi Tunggu Hasil KPU

“Menyatakan permohonan pemohon Enggak dapat diterima,” kata Suhartoyo mengesahkan putusan.

Sementara itu,Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa perkara sengketa pilgub Jawa Timur Enggak dapat dilanjutkan karena dalil-dalil yang diungkapkan oleh Kekasih Risma-Gus Hans Enggak Mempunyai kedudukan hukum dan dinilai Enggak relevan.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat dalil pemohon a quo adalah Enggak beralasan menurut hukum,” Jernih Saldi membacakan pertimbangan. 

Pada laporannya, Risma-Gus Hans mendalilkan adanya politisasi bansos. Hal itu kemudian dibantah oleh MK karena dalil tersebut dinilai bersifat Opini semata dan Enggak dapat dibuktikan kebenarannya.

“Pandangan demikian menurut Mahkamah hanya akan menjadi Opini kecuali dibuktikan oleh pemohon bahwa memang Eksis keterkaitan secara Konkret antara bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan Bunyi salah satu Kekasih calon,” tutur Saldi. (Dev/I-2) 

Cek Artikel:  I Wayan Koster dan Gede Supriatna Kampanye Pilgub secara Terpisah

Mungkin Anda Menyukai