DPR Tolak 12 Calon Hakim Mulia dan Adhoc Usulan KY di Rapat Paripirna

DPR Tolak 12 Calon Hakim Agung dan Adhoc Usulan KY di Rapat Paripirna
Ilustrasi: Rapat Paripurna DPR RI(Medcom/Kautsar)

DPR resmi menolak 12 calon hakim agung dan hakim adhoc Hak Asasi Sosok (HAM) pada Mahkamah Mulia (MA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY). Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Pahamn 2024-2025.

“Apakah laporan Komisi III DPR RI yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon hakim agung dan hakim adhoc ham pada Mahkamah Mulia tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khoirul Saleh menjelaskan alasan pihaknya menolak usulan hakim agung dari KY.

Baca juga : Komisi III Birui Seleksi Hakim Mulia dan Ad Hoc Tak Sesuai UU

Proses itu bermula pada pembahasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024. Pada 26 Agustus 2024, dilakukan pengambilan nomor urut oleh para calon dan dilanjutkan dengan pembuatan makalah untuk menerangkan visi-misi.

Cek Artikel:  Presiden Jokowi Ajak Vatikan Sebarkan Semangat Perbedaan dan Toleransi

Tetapi, terdapat dua calon hakim yang tak memenuhi syarat dengan minimal menjadi hakim agung selama 20 tahun. Keduanya adalah hakim pengadilan pajak Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi.

“Terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai hakim agung sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 7 UU Nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU 14 tahun 1945 tentang Mahkamah Mulia yaitu berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan perundang-undangan,” ujar dia.

Baca juga : Uji Kelayakan Calon Hakim Mulia dan Hakim Ad Hoc Ditunda

Terhadap hal itu, Komisi III DPR menolak seluruh calon hakim yang diusulkan KY. Totalnya sebanyak 12 orang.

Cek Artikel:  Komnas HAM Tetap Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir

“Berdasarkan pendapat serta pandangan dari 9 fraksi yang ada di komisi III DPR RI menyepakati untuk tidak menyetujui seluruhnya calon hakim agung dan hakim agung ad hoc ham pada MA 2024 yang diajukan KY RI,” ujar Pangeran.

Berikut ini daftar 12 calon hakim agung yang seharusnya diuji DPR:

Baca juga : Penolakan Calon Hakim Mulia Pelajaran bagi KY

I. Bilik Pidana

1. Abdul Azis – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
2. Annas Mustaqim – Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Mulia RI
3. Aviantara – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado

II. Bilik Perdata

Baca juga : Tiga Calon Hakim Mulia yang Disetujui DPR Segera Dibawa ke Rapat Paripurna

Cek Artikel:  Marimutu Sinivasan Diserahkan ke Kemenkeu

Ennid Hasanuddin – Panitera Muda Perdata Mahkamah Mulia RI

III. Bilik Religi

Muhayah – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Religi Samarinda

IV. Bilik Tata Usaha Negara

Mustamar – Inspektur Kawasan III Badan Pengawasan Mahkamah Mulia RI

V. Bilik Tata Usaha Negara (Tertentu Pajak)

1. Diana Malemita Ginting – Auditor Istimewa pada Inspektorat II Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
2. Hari Sih Advianto – Hakim Pengadilan Pajak
3. Tri Hidayat Wahyudi – Hakim Pengadilan Pajak

Daftar calon hakim ad hoc HAM di MA

1. Agus Budianto – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Cita-cita
2. Bonifasius Nadya Arybowo – Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung
3. Mochammad Agus Salim – Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Mungkin Anda Menyukai