MK Tampung Kritik Ihwal Mutu Putusan Dismissal Pilkada

MK Tampung Kritik Ihwal Mutu Putusan Dismissal Pilkada
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

KEPALA Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Pan Mohamad Faiz mengatakan pihaknya menghargai berbagai kritik dan saran serta dari berbagai kalangan terkait kualitas putusan dismissal yang dijalankan oleh 9 hakim MK.  

“Setiap respon yang disampaikan oleh para pihak tentu, kita hormati dan hargai karena ini proses bagian dari hasil persidangan yang sudah diberikan kepercayaannya kepada Mahkamah Konstitusi,” katanya kepada Media Indonesia di Gedung MK pada Rabu (5/2). 

Faiz mengerti adanya tanggapan dari berbagai pihak khususnya kuasa hukum pemohon yang menilai MK dalam memutus perkara tampak sangat bergantung pada penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu.

“MK Mempunyai pengalaman panjang dalam memutus sengketa pilkada maupun pemilu lainnya Tak tahun ini tetapi sudah sejak tahun 2009 Tiba dengan Begitu ini,” jelasnya. 

Cek Artikel:  1.6 Juta Tanda tangan Bajakan di Pilgub Sulsel

Akan tetapi, Faiz menegaskan bahwa dalam memutuskan perkara, MK Tak hanya mengikuti dan mengamini apa yang menjadi tindak lanjut penanganan pelanggaran oleh Bawaslu, Tetapi juga memperhatikan alat bukti dari pihak terkait dan termohon. 

“Tetapi MK sendiri dalam mengambil keputusan tentu Tak hanya mendasarkan pada satu pihak saja, Merukapan Bawaslu. Tentu didalami dali-dalil permohonan beserta alat buktinya dan juga Terdapat di sana jawaban KPU dan juga keterangan dari pihak terkait,” tegasnya. 

Atas dasar itu, Faiz menekankan bahwa hakim telah memahami proses pemeriksaan dalam sidang gugatan Pilkada termasuk mendalami bukti-bukti yang diajukan.

Cek Artikel:  Calon Kepala Daerah Dilarang Jual Kelemahan Rival Politik

Selain itu, Faiz menjelaskan bahwa ambang batas selisih Lagi menjadi parameter krusial bagi MK dalam memutuskan perkara dismissal. Hal ini sesuai dengan pemberlakuan pasal 158 Undang-Undang No 10 Tahun 2016. 

Merespons adanya pihak-pihak yang berkeberatan dengan pemberlakuan ambang batas tersebut, Faiz menjelaskan bahwa MK pernah meniadakan parameter tersebut pada 2015, Tetapi hal itu Malah mengebiri hak para pemohon. 

“MK pernah melakukan hal seperti itu dan demikian. Hanya kemudian mempertimbangkan kalau Tak lewat 158 langsung selesai, itu pernah diterapkan di tahun 2015,” tegasnya. 

Faiz menjelaskan bahwa pemberlakuan ambang batas selisih Bunyi yang diberlakukan dalam persidangan MK Malah diharapkan dapat memberi kesempatan para pihak Buat menggugat hasil Pilkada. 

Cek Artikel:  Jelang Debat Ketiga, Ahmad Luthfi Harap Doa Restu Penduduk Jateng

“Malah MK Ingin memberi kesempatan kepada para pihak, karena tentu para pihak akan kecewa juga Apabila itu ambang bata itu murni Tak diterapkan,” imbuhnya. 

Faiz menilai bahwa pemberlakuan pasal 158 menjadi Krusial diterapkan Buat memberikan kesempatan setara bagi Seluruh pihak agar dapat menguji perkara gugatan sesuai dengan bukti yang disampaikan. 

“MK memberi kesempatan para pihak dengan dua kali persidangan, Buat membuktikan apakah misalnya Terdapat kejadian-kejadian Spesifik yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sehingga dapat menunda penerapan dari pasal 158 tersebut,” tandasnya. (Dev/I-2) 

Mungkin Anda Menyukai