Respons Kejagung Soal Keberadaan Obligor BLBI Marimutu Sinivasan

Respons Kejagung Soal Keberadaan Obligor BLBI Marimutu Sinivasan
Obligor Donasi Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan saat ditangkap pihak Imigrasi(Dok. Ist.)

KEBERADAAN obligor Donasi Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9). Ia hendak kabur ke Kuching, Malaysia, pada saat masih memiliki tunggakan pembayaran utang BLBI kepada negara.

Merespons itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membeberkan bahwa Kejagung tak turut serta dalam pengejaran tersebut.

“Saran saya sebaiknya dikonfirmasi ke Kemenkeu sebagai Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Biaya BLBI,” tutur Harli, Selasa (10/9).

Baca juga : Aneh, Usai Ditangkap Imigrasi Keberadaan Buronan BLBI Marimutu Sinivasan Rahasiaus

“Yang ada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Biaya BLBI Sesuai Keppres No 6 tahun 2021, yang Ketua Satgasnya Dirjen Kekayaan Negera Kemenkeu,” ujarnya.

Cek Artikel:  NasDem Bakal Soroti Persoalan Hukum di Kongres III

Sebelumnya, Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan seorang Kaum negara Indonesia (WNI) Marimutu Sinivasan, 87, pada Minggu sore (8/9).

Marimutu adalah pemilik Grup Texmaco yang mendapatkan dana BLBI dari pemerintah pada masa krisis keuangan 1997-1998 silam dan menjadi debitur dengan utang terbesar hingga Rp80 triliun. Grup itu sempat meminta utang dicicil mulai Februari 2022, tetapi ditolak pemerintah.

Baca juga : Buron BLBI Ditangkap Jelang Kabur ke Malaysia

Begitu petugas konter melakukan pemindaian paspor, dirinya mendapati bahwa paspor Marimutu identik cekal 100%.

Marimutu kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat Imigrasi yang berwenang, dan terkonfirmasi bahwa Marimutu masuk dalam daftar cekal.

Cek Artikel:  Presiden Jokowi akan Berkantor di IKN Selama 40 Hari

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, Marimutu merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.

Baca juga : Menangkan Kasasi Satgas BLBI, Kinerja Hakim Mulia Yulius Diapresiasi

Ia didaftarkan ke dalam subjek pencegahan atas permintaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikarenakan yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.

Dengan teknologi sistem perlintasan imigrasi yang sudah terintegrasi sampai ke perbatasan/pelosok, rencana Marimutu keluar dari wilayah Indonesia berhasil digagalkan.

Selain status pencekalan, sistem migrasi juga dapat mendeteksi apabila seorang pelintas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol.

“Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu. Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui satgas BLBI (Donasi Likuiditas Bank Indonesia),” ungkap Silmy Karim, Senin (9/8/2024). (P-5)

Cek Artikel:  Kepemimpinan Prabowo Jangan Tamat di Dasar Bayang-Bayang Jokowi

 

Mungkin Anda Menyukai