Garap Raperda Cagar Budaya, Pansus 4 DPRD Kota Bandung Dorong Penambahan Objek Wisata

Garap Raperda Cagar Budaya, Pansus 4 DPRD Kota Bandung Dorong Penambahan Objek Wisata
Anak-anak bermain di halaman sekolah yang merupakan cagar budaya di Kota Bandung.(ANTARA)

DPRD Kota Bandung mendorong agar cagar budaya menjadi salah satu destinasi pariwisata. Aturan soal itu pun kini tengah dibahas oleh Pansus 4 DPRD Kota Bandung dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Pansus 4 DPRD Kota Bandung Ketika ini tengah membahas dua raperda, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya

Menurut Personil Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro SST, MT, dalam upaya mendorong cagar budaya menjadi destinasi wisata  maka harus didukung infrastruktur yang memadai. Selain itu juga perlu adanya kebijakan sistem pengelolaan terpadu yang terintegritas antar SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pendukung dan pemangku kepentingan lainnya.

Cek Artikel:  Perolehan Kursi Partai NasDem di DPRD Jabar Naik 100

“Ini Lagi proses pembahasan perda. Mudah-mudahan proses ini memberi nilai tambah bagi Kota Bandung dengan berbagai sejarah, budaya dan juga latar belakang historinya yang sangat kuat, sehingga peninggalan-peninggalan sejarah ini Bisa kita lestarikan,” ujarnya.

Secara garis besar, kata Susanto, Eksis 5 hal yang dibahas dalam perda ini yakni berkaitan dengan penyelamatan, pengamanan, sistem zonasi, pemeliharaan dan Perbaikan. Kelima hal ini sangat berkaitan erat dengan pelestarian dan perlindungan cagar budaya.

“Di dalam sistem zonasi ini pun dibagi-bagi. Eksis yang disebut zonasi inti, Eksis yang disebut zonasi penyangga dan Eksis zonasi pengembangan, dan atau zonasi penunjang,” terangnya.

Cek Artikel:  PTPN I Kembali Menyalukan Sokongan untuk Korban Gempa Bumi di Kabupaten Bandung

Sistem zonasi ini, ungkap dia, bakal menjadi basis atau dasar pemberian Bonus dan kompensasi bagi pemilik cagar budaya. Di perda ini nantinya akan Eksis bab Spesifik berkaitan dengan Bonus dan komopensasi.

“Bonus yang diberikan misalnya fasilitas perpajakan, adanya pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, serta pajak Pendapatan. Kemudian Bonus advokasi, perbantuan dan bentuk lain non Biaya berupa tanda penghargaan,” ungkapnya.

Pansus, lanjut Susanto, sedang membahas setiap bab dan pasal per pasal. Setidaknya, Eksis 170 pasal. Ketika ini Pansus sedang menginventarisasi masalah terkait cagar budaya.

“Kita harap Perda ini Bisa mengakomodir seluruh pemangku kepentingan  yang Eksis. Diharapkan perda ini Bisa mendukung Kota Bandung sebagai kota jasa, perdagangan dan kota wisata,” harapnya.

Cek Artikel:  Pertamax Turbo Drag Fest 2024 Tuntas Digelar, Jumlah Peserta Meningkat

Mungkin Anda Menyukai