Saksi Buka-Bukaan Soal Banyaknya Pemilih Siluman pada Pilkada Kabupaten Pamekasan

Saksi Buka-Bukaan Soal Banyaknya Pemilih Siluman pada Pilkada Kabupaten Pamekasan
Ilustrasi.(MI)

DALIL adanya Penduduk meninggal dan Penduduk merantau yang ikut memilih di 8 kecamatan yang terdiri dari 34 desa dan 114 TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan, menjadi salah satu sorotan Penting dalam sidang gugatan Pilkada Bupati Pamekasan 2024. 

Sebagai Pemohon, Kekasih Calon Nomor Urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi menghadirkan dua orang saksi, Mohammad Saleh Rekso dan Hairul Hakim di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi.

Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak Penduduk Pamekasan yang meninggal dan merantau, Tetapi Lagi turut serta mencoblos dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024.

“Yang terjadi, yang meninggal Bisa mencoblos meskipun sudah Tewas. Yang ke Malaysia Sekeliling 25 orang ini Bisa mencoblos, tapi diwakili mungkin pak,” ujar Saleh setelah ditanya oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Selasa (11/2).

Kemudian, Saleh menyebutkan beberapa nama Penduduk Pamekasan yang telah meninggal, Tetapi tetap ikut memilih dalam Pilbup Pamekasan. 

“Jadi saya banyak bukti kalau mau tanya begitu,” ujar Saleh setelah ditanya oleh kuasa hukum KPU Pamekasan terkait banyaknya Penduduk Pamekasan yang meninggal.

Cek Artikel:  Pilkada Mimika, Maximus Tekankan Kerja Sama Pemda dan Swasta

Lebih lanjut, Saleh juga menuturkan bahwa Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamkesan Tahun 2024 melakukan keberpihakan terhadap Kekasih Calon tertentu. Menurutnya, Sekalian panitia termasuk perangkat desa telah diperintahkan oleh kepala desa Demi melakukan suatu tindakan tertentu.

“Panwasnya sama pihak memihak,” ujar Saleh setelah ditanya oleh kuasa hukum KPU Pamekasan terkait laporan terhadap Panwas perihal kecurangan yang terjadi.

Selain itu, Pemohon juga menghadirkan saksi lainya, yakni Hakim yang memberi keterangan berkenaan dengan partisipasi Penduduk Pamekasan yang telah meninggal tersebut.

Hakim menyebut memang terdapat waraga Pamekasan yang telah meninggal dan merantau, Tetapi tetap berpartisipasi mencoblos dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan. Menurutnya, terdapat 6 orang yang telah meninggal dan 6 orang perkiraan yang merantau, Tetapi tercatat Lagi ikut mencoblos.

“Diantaranya Jumaidah sama Lukad, yang lainnya sudah lupa, Pak,” ujar Hakim Demi ditanya oleh Wakil Ketua Saldi Isra terkait nama-nama orang yang telah meninggal dan merantau Tetapi Lagi berpartisipasi mencoblos dalam Pilbup Pamekasan.


Cacat Mekanisme dan Penyalahgunaan Wewenang

Cek Artikel:  Desk Pilkada Kalteng Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Personil KPPS di Kabupaten Kapuas

Selain menghadirkan saksi, Pemohon juga menghadirkan Moh. Saleh sebagai Spesialis. Dalam keterangannya, Saleh menuturkan bahwa penyelenggara Pilbup Pamekasan telah melakukan kecacatan Mekanisme berkenaan dengan ijazah.

“Saya meyakini yang mulia bahwa Tak Bisa kemudian penyelenggaran pilkada hanya Menonton pada ijazah terakhir tanpa mengkonfirmasi tentang kebenaran pada ijazah-ijazah sebelumnya. Berdasarkan alat bukti yang disampaikan pada saya sebagai Spesialis, bahwa yang dipersoalkan adalah berkaitan dengan ijazah madrasah ibtidaiyah,” ujar Saleh.

Selain itu, Saleh juga memberi keterangan berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang KPPS yang juga merupakan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurutnya, penyalahgunaan wewenang tersebut terlihat dalam penandatanganan Formulir C-hasil dengan tingkat kehadiran 100%, padahal Terdapat di alat bukti bahwa pemilih yang masuk dalam Formulir C-hasil adalah mereka yang diantaranya meninggal dunia, merantau, dan lain sebagainya.

“Pendapat saya sebagai Spesialis ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan berakibat terhadap C-hasil yang saya menyatakan C-hasil merupakan keputusan tata usaha negara ataupun keputusan administratif daripada KPPS maka saya menyatakan bahwa C-hasil tersebut menjadi Tak Absah, sehingga menurut saya Bisa dibatalkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada hari ini,” ujar Saleh.

Sementara itu, Kekasih Calon Nomor Urut 2 Kholilurrahman dan Sukriyanto selaku Pihak Terkait menghadirkan Charles Simabura sebagai Spesialis berkenaan dengan dalil Penduduk atau orang Pamekasan yang telah meninggal dunia tersebut, Tetapi Lagi turut serta mencoblos dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024. 

Cek Artikel:  Yoyok-Joss Diusung NasDem dan Koalisi Besar Diyakini Bakal Menang di Pilkada Semarang

Dalam keterangannya, Charles menuturkan bahwa Mahkamah pernah memutus terhadap dalil yang serupa yang pada pokoknya Mahkamah Tak dapat meyakini kebenaran alat bukti berupa surat pernyataan Mortalitas.

“Dari beberapa putusan Mahkamah seringkali mengabaikan dalil-dalil yang Tak dapat dibuktikan secara siginifikan pengaruhnya terhadap hasil pemilihan Lazim. Dengan demikian apa yang sudah dilakukan Mahkamah Cocok dan sesuai dengan prinsip konstitusionalisme, Mahkamah terbukti berpegang pada Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945,” ujar Charles.

Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 Nomor Urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Baqir-Taufadi) mendalilkan adanya cacat Mekanisme dalam Pilbup Pamekasan Tahun 2024. 

Pemohon mendalilkan adanya selisih perolehan Bunyi antara Pemohon dengan Kekasih Calon Nomor Urut 2 dikarenakan terdapat cacat Mekanisme dan pelanggaran-pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Pelanggaran tersebut melibatkan KPPS selaku penyelenggara pemilu dilakukan secara berencana secara sistematis dan meluas secara masif karena  Terdapat banyak TPS yang tingkat kehadiran Tamat 100%. (Dev/I-2) 

 

Mungkin Anda Menyukai