Logo Danantara. Foto: dok Danantara.
Jakarta: Wakil Menteri Badan Usaha Punya Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menyebut Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bakal diluncurkan bulan depan atau Maret 2025. Hal ini ia sampaikan dalam Berdikari Investment Lembaga (MIF) 2025 di Jakarta.
Ia meminta para investor beserta pemangku kepentingan Demi bersabar menunggu finalisasi detail dari pembentukan lembaga tersebut.
“Harap bersabar selama sebulan Demi memastikan adanya perincian yang Benar mengenai organisasi ini dan kami akan segera meluncurkan organisasi ini pada bulan depan,” ujar Tiko dalam MIF 2025 di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
BPI Danantara nantinya akan berperan sebagai super holding BUMN sekaligus kendaraan investasi pemerintah Indonesia. Pembentukan lembaga ini merupakan bagian dari undang-undang baru mengenai BUMN yang telah disahkan pada Selasa Lewat, 5 Februari 2025. Danantara diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-BUMN, menarik lebih banyak investasi Mendunia, dan memastikan efisiensi tata kelola perusahaan pelat merah di Indonesia.
Wakil Menteri Badan Usaha Punya Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo. Foto: Liputanindo.id/Annisa Ayu.
Danantara mempercepat investasi
Adapun Menteri Badan Usaha Punya Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut lahirnya Danantara Mempunyai sejumlah hal positif, salah satunya Demi percepatan investasi. Erick mengatakan, Danantara merupakan sebuah terobosan yang Mau dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto agar peningkatan pertumbuhan ekonomi Enggak selalu bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN), melainkan dari Biaya yang dihasilkan dari korporasi.
“Ini Bisa dipakai mengintervensi percepatan investasi atau pertumbuhan ekonomi, Berkualitas tadi intervensi yang namanya hilirisasi, apakah pangan, apakah listrik, apakah Kekuatan dan lain-lainnya,” ujar Erick di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Pembentukan BPI Danantara tertuang dalam Undang-Undang Badan Usaha Punya Negara (UU BUMN) yang telah disahkan pada rapat paripurna ke-12 Masa Sidang-2 2025 pada Selasa (4/2). Ini merupakan revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.