![5 Lokasi Perpanjangan SIM dan STNK di Jakarta Hari Ini](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/02/08/1738976250_e3385007a6a653a3aabe.png?w=800&q=80&format=webp)
DIREKTORAT Lampau Lintas Polda Metro Jaya melalui akun X @TMCPoldaMetro mengumumkan Letak layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Sabtu.
Jadwal layanan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut lima lokasinya ;
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: Mall Citraland
4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
5. Jakarta Utara: LTC Glodok
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang Tetap berlaku saja.
Sedangkan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus Membangun permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Buat Dapat mengakses layanan ini masyarakat harus mempersiapkan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.
Adapun syarat perpanjangan SIM yakni KTP Asli dan SIM Asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di Letak gerai.
Buat biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 Buat perpanjangan SIM A dan Rp75.000 Buat perpanjangan SIM C.
Sementara itu, Buat jenis SIM B, Bukan Dapat karena harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan Arsip.
Arsip SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang Mempunyai berat lebih dari 3,5 ton. (Ant/I-2)