![Willy-Habib Tarik Permohonan Gugatan Hasil Pilgub Kalten](https://mediaindonesia.com/images/pic-0.webp)
Kekasih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail Bin Yahya menarik gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (9/1) pagi, kubu Willy-Habib mengajukan penarikan permohonan di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
“Kami melakukan penarikan kuasa serta penarikan permohonan,” kata Willy Midel Yoseph dalam sidang secara daring, Kamis (9/1).
Sebelumnya, kubu Willy-Habib menyebut hasil penghitungan Bunyi yang ditetapkan oleh KPU Kalimantan Tengah, total Bunyi Absah mencapai 1.300.490 Bunyi. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, perbedaan Bunyi yang diperkenankan dalam perselisihan hasil pemilu maksimal 1,5% dari total Bunyi Absah, yakni 19.507 Bunyi.
Tetapi, menurut Pemohon, selisih Bunyi antara mereka dengan Kekasih calon peraih Bunyi terbanyak, yakni Kekasih Calon Nomor Urut 3, mencapai 205.328 Bunyi. Selain itu, selisih dengan Kekasih Calon Nomor Urut 2 adalah 149.899 Bunyi.
Pemohon menduga kemenangan Kekasih Calon Nomor Urut 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo terjadi karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran ini melibatkan Gubernur dan Wakil Gubernur petahana, struktur birokrasi, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), aparatur sipil negara (ASN), serta direksi dan komisaris BUMD.
Kubu Willy-Habib menduga Eksis penyalahgunaan kewenangan serta menggunakan program dan kegiatan pemerintah Buat menguntungkan Kekasih Calon Nomor Urut 3 Agustiar Sabran dan Edy Pratowo. (Faj/I-2)