DPRD DKI Jakarta Desak Penindakan Oknum Pengurus Apartemen yang Salahgunakan Air Tanah

DPRD DKI Jakarta Desak Penindakan Oknum Pengurus Apartemen yang Salahgunakan Air Tanah
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah.(Istimewa)

WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mendesak aparat Buat menertibkan praktik penyalahgunaan air tanah oleh oknum pengurus apartemen. Sebelumnya banyak ditemukan oknum Pengelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) yang mengenakan tarif air PAM Jaya kepada para penghuninya, meskipun yang digunakan adalah air tanah.

“Rupanya banyak PPSRS, apartemen dan lain sebagainya itu setengahnya mengambil PAM dan setengahnya mengambil air tanah,” kata Ima melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (7/2).

Ima juga meminta kepada Perumda PAM Jaya memberikan penjelasan secara rinci kepada seluruh masyarakat Jakarta, termasuk penghuni apartemen terkait adanya kebijakan penyesuaian tarif agar Tak menimbulkan polemik di masyarakat.

Cek Artikel:  Kaesang Hilang, Aktivis 98 Pilih Lapor Polisi, Rencanya Juga Mau Mengadu ke Kontras

Sementara itu, Direktur Istimewa PAM Jaya Arief Nasrudin mengakui, penghitungan pelanggan apartemen berbeda dengan rumah tapak. Hal ini sesuai Permendagri yang menetapkan bahwa perusahaan hanya memasang master meter Buat melayani ratusan hingga ribuan unit apartemen di dalamnya.

Tetapi, penyesuaian tarif air di Jakarta ini mendapat sorotan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia atau P3RS karena merasa terlalu mahal. Sebagai solusi, kata Arief, PAM Jaya akan menawarkan pemasangan meteran air ke setiap unit apartemen agar penggunaan air tercatat dengan lebih transparan.

“Terdapat solusi, sebenarnya kami sudah Percakapan. Betul-Betul ini input atau masukan kami nanti, ide kami Dapat diterima. Sehingga ini Tak Terdapat isu tentang masalah tarif yang akan dilakukan di apartemen,”katanya.

Cek Artikel:  Bukan Hanya Remblong, Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Diduga Juga Unsur Kelebihan Muatan

Sebagai perusahaan Punya Pemprov DKI Jakarta, PAM Jaya akan Lalu menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata. Dia menegaskan, PAM Jaya berjanji Buat Lalu membuka ruang dialog dengan masyarakat dan mendengarkan berbagai masukan terkait kebijakan kenaikan tarif ini. Penerapan tarif baru itu telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Standar Daerah Air Minum Jaya. Selain Lalu melakukan pembangunan infrastruktur jaringan perpipaan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030. (Ant/J-3)

Mungkin Anda Menyukai