Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: MI/Pius Erlangga.
Jakarta: Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan merupakan program Krusial bagi masyarakat Indonesia. Program ini memberikan jaminan akses kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Tetapi, Krusial diketahui Bukan Seluruh penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat sejumlah penyakit dan layanan kesehatan yang Bukan termasuk dalam cakupan program JKN.
Melansir laman BPJS Kesehatan, Senin, 10 Februari 2025, berikut daftar penyakit dan layanan yang Bukan ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Penyakit wabah atau kejadian luar Normal
Penyakit yang termasuk dalam kategori wabah atau kejadian luar Normal, seperti pandemi atau bencana alam, biasanya ditanggung oleh penanganan Spesifik dari pemerintah dan Bukan termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
2. Perawatan kecantikan dan estetika
Layanan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik, filler, dan suntik kecantikan, Bukan ditanggung BPJS Kesehatan.
3. Perawatan gigi
Layanan perawatan gigi seperti behel, veneer, atau pencabutan gigi Buat estetika, Bukan ditanggung BPJS Kesehatan.
4 Penyakit akibat tindak pidana
Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, Bukan ditanggung BPJS Kesehatan.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri
Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja Buat menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri, Bukan termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang, Bukan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas
Pengobatan dan tindakan medis Buat mengatasi masalah kesuburan atau infertilitas Bukan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak Pandai dicegah
Penyakit atau cedera yang diakibatkan oleh kejadian yang Bukan dapat dicegah, seperti tawuran, Bukan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri, Bagus Buat pengobatan maupun tindakan medis, Bukan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
10. Pengobatan dan tindakan medis eksperimen
Pengobatan dan tindakan medis yang Lagi dalam tahap uji klinis atau eksperimen, Bukan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
(Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: dok MI)
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, Bukan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
12. Alat kontrasepsi
Alat kontrasepsi seperti pil KB, kondom, atau IUD Bukan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
Perbekalan kesehatan seperti alat kesehatan pribadi, obat-obatan pribadi, atau vitamin, Bukan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
14. Pelayanan kesehatan Bukan sesuai ketentuan
Pelayanan kesehatan yang Bukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri atau pelayanan kesehatan lain yang Bukan sesuai peraturan perundang-undangan, Bukan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas Bukan bekerja sama
Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang Bukan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat, Bukan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
16. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja
Penyakit atau cedera yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja atau Interaksi kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja, Bukan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
17. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan Lewat lintas
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan Lewat lintas yang bersifat wajib, Tamat nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan Lewat lintas sesuai hak kelas rawat peserta, Bukan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
18. Pelayanan kesehatan tertentu Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri, Bukan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
19. Pelayanan kesehatan bakti sosial
Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial, Bukan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain
Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain, Bukan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
21. Pelayanan lainnya yang Bukan berhubungan dengan manfaat JKN
Pelayanan lainnya yang Bukan Eksis Interaksi dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan, Bukan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Krusial bagi peserta JKN Buat memahami daftar penyakit dan layanan yang Bukan ditanggung agar dapat mempersiapkan diri dan merencanakan keuangan Buat kebutuhan kesehatan yang Bukan tercover oleh BPJS Kesehatan. (Laura Oktaviani Sibarani)