![Kubu Ahmad Lutfi-Taj Yasin Optimistis MK Tolak Gugatan Andika-Hendi](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/01/09/1736405335_8a7a1614aeccf44186b7.jpg?w=800&q=80&format=webp)
TIM kuasa hukum Kekasih Calon Gubernur-Wagub Pilkada Jawa Tengah nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Hamdan Zoelva mengaku optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah yang dilayangkan Kekasih Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Andika-Hendi.
Hamdan mengatakan selisih Bunyi antara Lutfi-Taj Yasin dengan Andika-Hendi sangat jauh. Adapun, berdasarkan hasil perhitungan KPU, Andika-Hendi mendapat 7.830.084 Bunyi. Sementara, Luthfi-Yasin memperoleh 11.390.191 Bunyi.
Hamdan menilai selisih Bunyi yang jauh itu Membikin gugatan Andika-Hendi akan ditolak MK, karena di atas ambang batas. Ia merujuk pada Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang membatasi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya Dapat diajukan kalau selisih Bunyi penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum 2%.
“Secara Lumrah kami menyampaikan bahwa Pilkada Jawa Tengah ini, Pilkada provinsi yang selisih perolehan suaranya sangat tinggi sekali, sangat besar sekali, yang kalau merujuk pada Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 158 itu di atas ambang batas,” kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
“Kami berharap kami berharap karena ini selisihnya sangat jauh sekali, kemudian jauh di atas ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang proses ini akan diputus lebih Segera,” ujarnya.
Selain selisih Bunyi yang jauh, Hamdan juga mempertanyakan tudingan Andika-Hendi soal keterlibatan presiden dan aparat kepolisian dalam memenangkan Lutfi-Taj Yasin. Menurutnya, Tak Eksis keterlibatan signifikan oleh presiden maupun kepolisian terhadap hasil perolehan Bunyi.
“Kami Percaya bahwa Tak Eksis keterlibatan yang kami anggap Krusial dan signifikan Dapat memengaruhi perolehan Bunyi dari Kekasih nomor 2,” tuturnya.
Hamdan mengklaim seluruh Bunyi Ahmad Lutfi-Taj Yasin merupakan hasil murni yang didapat melalui proses kontestasi tanpa Adonan tangan pihak lain.
“Jadi Tak Eksis yang tadi yang didesain dalam pola pikir bahwa ini akibat pengaruh dan suatu tindakan yang pelanggaran yang bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) Tak Eksis,” pungkasnya. (Z-9)