Strategi Menjaga Pasokan Beras Nasional

Strategi Menjaga Pasokan Beras Nasional
Ilustrasi MI(MI/Seni)

PEKAN lalu, secara tidak sengaja mendengar percakapan ibu saya dengan adiknya terkait harga jual padi yang mengalami peningkatan. Saya pun akhirnya ikut serta dalam percakapan tersebut, sekaligus bertanya mengapa kenaikan itu terjadi. Bibi saya menjelaskan dalam sambungan telepon itu bahwa curah hujan yang tinggi tahun ini menyebabkan produksi padi di lahan pertaniannya tidak terlalu baik jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Sebagai keluarga yang memang sudah sejak masa kakek buyut bergelut di sektor pertanian, khususnya padi, percakapan dengan topik ini menjadi hal yang biasa. Saya pun bersyukur bahwa keluarga besar saya di Indramayu, Jawa Barat, masih konsisten menggarap lahan pertanian untuk ditanami padi, meskipun banyak keluarga lainnya di wilayah yang sama sudah beralih profesi, atau bahkan menjual lahan pertanian untuk keperluan lain di luar sektor pertanian. Daerah Indramayu sendiri merupakan salah satu lumbung pangan nasional dengan luas panen padi mencapai lebih dari 200.000 hektare (ha).

Dari penggalan kisah tersebut, ternyata cukup relevan dengan maraknya pemberitaan beberapa hari belakangan ini mengenai peningkatan beberapa harga pangan, termasuk beras. Tren kenaikan harga beras ini telah menciptakan reaksi yang beragam dari berbagai pihak yang berkecimpung di pasar komoditas beras.

Dari sisi konsumsi, masyarakat atau pembeli eceran maupun grosir menyikapi kenaikan harga beras ini sebagai sebuah kerugian karena mereka perlu mengalokasikan anggaran rumah tangganya lebih besar untuk pemenuhan kebutuhan pangannya. Sementara dari sisi produksi, petani pemilik lahan maupun penggarap mungkin merasakan keuntungan semu dengan kenaikan harga beras ini karena tidak punya pilihan lain ketika terjadi penurunan pasokan beras yang tersedia untuk dijual akibat hasil panen yang kurang baik.

Fenomena ini mungkin saja terjadi bukan hanya di pasar komoditas beras, tetapi juga di pasar komoditas pangan lainnya. Meskipun begitu, harapan utama dari gambaran kedua sisi tersebut ialah terciptanya kestabilan harga dan diperlukannya peran pemerintah saat terjadi ketidakseimbangan pasar. Pemerintah, sebagai pihak yang dapat mengintervensi melalui kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas harga pangan terutama beras, memang diharapkan dapat lebih proaktif lagi dalam merancang dan menjalankan kebijakan yang tepat demi menjaga keseimbangan pasar komoditas pangan. Pemerintah diharapkan mampu mengantisipasi gejolak harga di pasar melalui beberapa opsi kebijakan, seperti operasi pasar dan program lainnya, yang dapat secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi harga pangan secara nasional.

 

Komoditas beras dan inflasi

Beras adalah salah satu komoditas pangan terpenting di dunia, khususnya di Indonesia. Mayoritas masyarakat Indonesia mengonsumsi olahan beras tersebut secara reguler sebagai sumber energi di dalam tubuh. Peran penting beras ini sering kali mendorong konsumsi berlebihan dan sulitnya mencari komoditas pangan substitusi untuk menggantikan beras sebagai sumber karbohidrat utama masyarakat Indonesia. Dari sisi penggunaan, hasil olahan beras tentunya bukan hanya terbatas pada nasi, melainkan juga banyak hasil olahan beras lainnya yang menjadi asupan pangan masyarakat Indonesia. Oleh karena permintaan beras yang cenderung inelastis di Indonesia, maka upaya menjaga stabilitas harga beras menjadi hal penting agar gejolak di pasar dapat diminimalisasi.

Cek Artikel:  Guru Jadi Presiden

Krusialnya komoditas ini juga ditunjukkan dari andilnya dalam penghitungan inflasi sebagai indikator stabilitas harga secara umum di pasar domestik. Seperti telah kita ketahui bersama bahwa komponen transportasi serta makanan, minuman, dan tembakau merupakan komponen utama penyumbang inflasi di Indonesia.

Data Badan Pusat Tetaptik (BPS) di bulan November 2022 juga menunjukkan kedua komponen tersebut secara konsisten memiliki andil terbesar terhadap inflasi, dengan komponen transportasi tercatat sebesar 1,86% (yoy) dan komponen makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,5% (yoy). Secara keseluruhan, inflasi tahunan Indonesia di bulan November 2022 ialah sebesar 5,42% (yoy), dan nilai ini cenderung melandai sejak penyesuaian harga BBM di bulan September 2022, yang mengerek inflasi ke posisi tertinggi di tahun ini, yakni sebesar 5,95% (yoy).

Data BPS di bulan November 2022 juga menunjukkan bahwa komoditas beras masih mengalami inflasi meskipun tekanan inflasinya mulai melemah sejak Oktober 2022. Secara bulanan, tekanan inflasi pada komoditas beras memang dimulai sejak Juli 2022, di mana inflasinya tercatat sebesar 0,05% (m-to-m) dan mencapai puncaknya di 2022 ini ketika terjadi penyesuaian harga BBM pada September 2022 dan tercatat sebesar 1,44% (m-to-m).

Pengaruh musiman yang hampir selalu terjadi tiap tahunnya, ditambah dengan tingginya curah hujan tahun ini, berdampak pada penurunan produksi beras. Momen Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta penghujung tahun menjelang libur Natal dan Mengertin Baru, memang selalu menjadi ujian bagi pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan.

Berdasarkan hasil survei Kerangka Sampel Area (KSA) BPS, stagnasi produksi beras di Indonesia terjadi sejak Juni 2022 di kisaran 2,4 juta-2,6 juta ton. Kondisi tersebut menyebabkan semakin menipisnya pasokan beras untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional, yang mendorong kenaikan harga beras, baik di tingkat penggilingan maupun di pasar tradisional secara eceran maupun grosir sejak Agustus 2022. Kondisi itu memang diperparah dengan kenaikan biaya transportasi setelah terjadi penyesuaian harga BBM di bulan September 2022. Dalam hal ini, pemerintah sepertinya harus lebih waspada dalam menghadapi kondisi gejolak harga beras sebagai kebutuhan pangan utama masyarakat Indonesia.

 

Kolaborasi pemangku kepentingan

Badan Pangan Nasional, yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 66/2021 dan merupakan amanat dari Undang Undang (UU) No 18/2012 tentang pangan, perlu bertindak cepat dan tepat dalam merespons terjadinya instabiltas harga pangan. Sebagai badan baru yang memiliki tugas dan tanggung jawab strategis dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, mulai dari pengadaan, pengelolaan, sampai penyaluran cadangan pangan melalui badan usaha milik negara (BUMN) di bidang pangan, Badan Pangan Nasional perlu segera melakukan transformasi yang cepat dan tepat. Spesifiknya dalam hal koordinasi dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lain, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Urusan Logistik (Bulog), dan Badan Pusat Tetaptik (BPS).

Cek Artikel:  Inflasi, Etnis Kembang Acuan, dan Pertumbuhan Ekonomi

Dalam situasi seperti ini, komunikasi dan koordinasi antarlembaga pemerintah sangat diperlukan. Apalagi dengan melihat sepak terjang keempat lembaga tersebut yang sangat strategis sebelum terbentuknya Badan Pangan Nasional. Beberapa permasalahan seperti ego sektoral, tidak padunya kerja sama di antara lembaga pemerintahan, serta perbedaan data yang dijadikan acuan pembuatan kebijakan atau program terkait pangan, tampaknya selalu menjadi permasalahan klasik yang dihadapi dalam upaya pemenuhan kebutuhan pangan nasional.

Idealnya, Kementerian Pertanian fokus pada masalah sisi produksi dan bagaimana meningkatkan produktivitas sektor pertanian, khususnya beras. Kemudian, Kementerian Perdagangan dan Bulog menitikberatkan peran dalam hal distribusi, baik di dalam maupun luar negeri, serta memastikan cadangan komoditas pangan yang cukup bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Bulog sendiri dalam hal ini memiliki peranan penting dalam menjaga pasokan dan cadangan pangan yang diperlukan oleh masyarakat.

Dalam kasus beras, Bulog sepertinya harus menjaga cadangan berasnya agar minimal tersedia bagi masyarakat Indonesia untuk tiga bulan ke depan, dengan perincian minimal 500.000 ton beras tiap bulannya atau 1,5 juta ton untuk tiga bulan ke depan. Hal ini juga menjadi catatan penting bagi Bulog agar menyerap ketersediaan beras yang berada di petani dengan harga yang kompetitif untuk memenuhi cadangan tersebut. Sementara itu, BPS dalam hal ini punya peranan yang juga tidak kalah penting dalam menyuplai data statistik terkait pangan yang tidak dapat diintervensi oleh kementerian atau lembaga negara lain. Kondisi ini sangat diperlukan agar formulasi kebijakan pangan dapat lebih baik karena didasarkan atas data dan fakta yang mumpuni.

 

Mewujudkan ketahanan pangan

Secara umum, saya tidak henti-hentinya selalu mengingatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah, agar lebih mengutamakan pemahaman dan pengetahuan yang baik dalam mengantisipasi ancaman kerawanan pangan. Isu ketahanan pangan memang sering kali menjadi sasaran empuk beberapa pihak yang tidak memahami dan tidak memiliki pengetahuan yang cukup dalam menghadapi permasalahan pangan nasional. Alhasil, kebijakan yang keliru dan berdampak negatif terhadap pemenuhan kebutuhan pangan nasional menjadi sebuah biaya yang sangat besar yang harus ditanggung masyarakat. Masyarakat pun akhirnya nantinya rentan tersandera dengan harga pangan tidak terjangkau serta pasokan pangan yang sangat minim.

Maka dari itu, untuk meminimalkan biaya yang harus ditanggung masyarakat dan dampak yang sangat merugikan masyarakat, setidaknya tiga hal ini dapat menjadi rujukan awal bagaimana menghadapi ancaman kerawanan pangan yang biasanya secara tiba-tiba menghantui suatu negara, termasuk Indonesia. Pertama, harmonisasi dan pemahaman yang utuh terkait definisi ketahanan pangan. Drimie dan Ruysenaar (2010) menyebutkan bahwa pemahaman yang kurang baik terkait ketahanan pangan dan pengukurannya merupakan salah satu permasalahan yang sering ditemui oleh suatu negara dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan.

Evolusi definisi yang diformulasi oleh Organisasi Ketahanan Pangan dan Pertanian (FAO) sejak 1974 melahirkan pilar-pilar yang bukan hanya fokus pada ketersediaan (availability) dan penggunaan (utility), tetapi juga pada konteks akses (accessibility) dan stabilitas (stability).

Cek Artikel:  Mahkamah Kalkulator versus Mahkamah Keadilan

Dari empat pilar ketahanan pangan itu, perlu dipahami oleh negara-negara di dunia bahwa pemenuhan kebutuhan pangan tidak dapat hanya bergantung pada kapasitas produksi atau ketersediaan pangan di dalam negeri saja. Akan tetapi, juga perlu membuka akses seluas-luasnya agar perdagangan produk pertanian dan pangan antarnegara dapat lebih terbuka, tanpa ada restriksi yang berlebihan. Pemerintah Indonesia perlu memahami ini agar tidak terjadi kebijakan populis dalam bentuk nasionalisme salah kaprah, atau sempit, yang berujung pada kebijakan pelarangan ekspor dan impor pangan yang justru cenderung membahayakan perwujudan ketahanan pangan di Indonesia.

Kedua, optimalisasi sumber daya di dalam negeri. Pembangunan ekonomi Indonesia pastinya masih terus berlangsung dan pencapaiannya memiliki variasi yang cukup beragam. Perkembangan pembangunan sumber daya di sektor pertanian, baik yang bersifat fisik (kapital) maupun nonfisik (sumber daya manusia/SDM)), perlu menjadi perhatian utama pemerintah, termasuk keterkaitannya dengan sektor ekonomi lain. Infrastruktur pertanian, logistik, dan transportasi, serta kapasitas SDM dan teknologi yang dimiliki saat ini perlu dioptimalkan.

Optimalisasi sumber daya ini dapat didorong dengan kerja sama yang intensif di kawasan terdekat, misalnya ASEAN. Kerja sama atau kolaborasi di kawasan nantinya diharapkan dapat membangun proses pembelajaran (lesson learned), dan yang paling penting ialah adanya transfer teknologi, pengetahuan, dan keahlian (knowledge and skillsdari negara ASEAN yang dapat dikategorikan sebagai ’champion’ kepada negara ASEAN termasuk Indonesia yang dinilai masih memerlukan pengembangan sumber daya yang dimiliki.

Ketiga, efisiensi transportasi dan logistik di dalam negeri dan antarnegara perlu terus ditingkatkan. Profesor ekonomi dari Harvard University, N Gregory Mankiw (2008), dalam buku teks Makroekonomi menyampaikan bahwa perdagangan dapat menguntungkan pihak yang melakukannya. Dalam konteks ketahanan pangan, negara-negara yang memiliki keterbatasan lahan pertanian sangat bergantung pada impor produk pertanian/pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka.

Dalam praktiknya, memang banyak tantangan dalam realisasi keterbukaan perdagangan produk pertanian/pangan. Beberapa hambatan tarif dan nontarif, termasuk agenda politik tiap-tiap negara yang cukup beragam dan cenderung protektif serta pemahaman yang kurang baik terkait definisi ketahanan pangan, sering kali menjadi batu sandungan bagi negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, untuk mewujudkan transportasi dan logistik yang lebih efisien, terutama untuk produk-produk pertanian/pangan.

Pada akhirnya, belajar dari kasus beras atau komoditas pangan lain yang cenderung selalu berulang dari tahun ke tahun, strategi kebijakan yang tepat memang sangat dibutuhkan. Keberadaan Badan Pangan Nasional secara kelembagaan seharusnya memudahkan koordinasi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga negara yang terkait dengan isu pangan. Badan ini perlu secara apik mengorkestrasi semua instrumen kebijakan pangan yang ada, serta memastikan semua pilihan kebijakan yang ada terealisasi dengan baik, agar ketahanan pangan nasional dapat terwujud. Menjaga pasokan beras nasional, dengan segala macam pertimbangan kebijakan pangan yang ada, dapat menjadi ujian awal dan diharapkan menjadi pelajaran berharga di masa-masa yang akan datang.

 

Mungkin Anda Menyukai