Pertamina Tunggu Putusan Lengkap Perisitiwa Plumpang

Pertamina Tunggu Putusan Lengkap Perisitiwa Plumpang
Kawasan yang terdampak kebakaran area pipa Integrated Terminal Jakarta-Plumpang, Depo BBM Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, milik Pertamina.(MI/Ramdani)

PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kewajiban ganti rugi Rp23 miliar atas peristiwa Depo Pertamina Plumpang. Perusahaan belum menentukan langkah atau tindakan terkait hal itu.

“Pertamina Patra Niaga menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan. Terkait dengan putusan, Pertamina Patra Niaga masih menunggu putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut,” ujar Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan kepada Media Indonesia, Sabtu (14/9).

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan yang diajuka oleh 46 warga Tanah Merah korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang melawan PT Pertamina Patra Niaga. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor perkara 976/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL itu diputus pada Kamis (12/9).

Cek Artikel:  Sambangi Belanda, Wamentan Telaahi Kesempatan Tingkatkan Ekspor Pertanian

Baca juga : Korban Kebakaran Depo Plumpang Berharap Ganti Rugi Dikabulkan

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan PT Pertamina Patra Niaga sebagai tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan para penggugat mengalami kerugian materiil maupun kerugian imateriil.

Terdapatpun, pada 3 Maret 2023 terjadi kebakaran di kawasan Depo Pertamina Plumpang terajadi di Jalan Tanah Merah Rendah RT 012 RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Pertamina mencatat korban tewas akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang mencapai 25 orang berdasarkan data per 16 Maret 2023. Selain korban tewas, terdapat banyak korban luka akibat kebakaran itu. (Z-11)

Mungkin Anda Menyukai