Ilustrasi aset kripto. Foto: Freepik.
Jakarta: Ketua Dewan Etik Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Kokoh Kurniawan Harmanda mendorong pemerintah Buat mengawasi ketat transaksi aset kripto.
Hal ini merespons Intervensi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) yang melaporkan lebih dari Rp28 triliun Doku hasil judi online (judol) di Indonesia dibawa ke luar negeri dengan instrumen kripto sepanjang tahun Lampau.
“Perlu dilakukan monitoring transaksi secara ketat Buat memastikan Kalau Terdapat kemungkinan transaksi yang mencurigakan,” ujar Kokoh kepada Media Indonesia, Minggu, 9 Februari 2025.
Ia menegaskan regulator Mempunyai peran Krusial dalam mengawasi market conduct atau perilaku jasa keuangan dalam transaksi digital.
Dengan beralihnya fungsi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diharapkan berimplikasi positif pada pengembangan industri dan sektor keuangan.
“Dengan adanya penyesuaian regulasi dengan transisi pengawasan dari Bappebti ke OJK, menjadi langkah strategis dalam mengawasi aset keuangan digital,” harap Kokoh.
(Ilustrasi pencucian Doku. Foto: Medcom.id)
Optimalkan pengembangan teknologi
Ia kemudian meminta regulator sektor jasa keuangan mengoptimalkan pengembangan teknologi industri jasa keuangan, utamanya dalam aset kripto. Yakni, memaksimalkan penggunaan teknologi pengawasan melalui supervisory technology (suptech) Buat memudahkan pemantauan transaksi kripto.
“Serta, menerapkan pendekatan regulatory sandbox dalam memahami Pengaruh teknologi baru dan Pandai mengurangi risiko,” tegas Kokoh.