KPU Sebut Restriksi Biaya Kampanye Dibedakan Tergantung Daerah

KPU Sebut Pembatasan Dana Kampanye Dibedakan Tergantung Daerah
Komisioner KPU RI Idham Holik .(MI/Susanto)

ATURAN main dalam pembatasan dana kampanye tidak akan disamaratakan oleh Komisi Pemilihan Lumrah (KPU). Nominal yang ditentukan bakal berbeda, tergantung wilayahnya.

“Sangat variatif tergantung pada jumlah pemilih dan luas wilayah kampanye,” kata komisioner KPU RI Idham Holik di Lapangan Palakali, Kukusan, Depok, Sabtu (7/9).

Idham menjelaskan KPU pusat menyerahkan kepada perwakilan daerah untuk menentukan biayanya. Modal untuk kampanye di provinsi, kota, dan kabupaten tidak bisa disamakan. “Variatif ya untuk pembatasan dana kampanye tingkat provinsi sudah pasti berbeda dengan tingkat kabupaten kota,” ujar Idham.

Baca juga : Status Cakada Tersangka, KPU: Surat dari KPK Segera Disampaikan ke Daerah

Sebelumnya, KPU akan mengatur penggunaan dana kampanye para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan hal itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Cek Artikel:  Ikuti Pilkada 2024, Cuti Kampanye Petahana Benyamin Davnie Disetujui

“Dalam pengaturan penggunaan dana kampanye KPU akan memerintahkan kepada KPU di daerah untuk merumuskan pembatasan biaya kampanye,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (6/9).

Ia menjelaskan pembatasan biaya kampanye akan dibahas lebih dulu bersama KPU Daerah dengan pasangan calon peserta pilkada. (J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai