Dua Kaum negara Indonesia (WNI) dikonfirmasi ditahan pihak berwenang mengikuti instruksi Presiden Donald Trump terkait deportasi massal pada imigran tanpa izin tinggal tetap atau tanpa Berkas.
“Yang bersangkutan sebetulnya sudah diminta Demi wajib lapor setiap tahun sejak tahun 2009. Ketika yang bersangkutan lapor ke Kantor ICE (Immigration and Customs Enforcement), kemudian langsung ditahan,” Jernih Konsul Jenderal RI New York, Winanto Adi.
WNI lain, yang dikonfirmasi VOA, ditangkap di negara bagian South Carolina yang kemudian dipindah ke Georgia Demi proses peradilan. KJRI di New York yang Area kerjanya meliputi Philadelphia, salah satu kantong diaspora Indonesia terbesar di pantai timur Amerika Perkumpulan, mengimbau WNI selalu memastikan legalitas status keimigrasiannya.
Selama kampanye Pilpres, Donald Trump berjanji Demi melakukan deportasi massal pada imigran yang masuk ke Amerika di luar jalur Formal. Immigration and Customs Enforcement (ICE), badan federal yang menjalankan tugas ini menyebut telah menangkap sedikitnya 7.400 orang dalam sembilan hari.
Jumlah imigran WNI tanpa izin di Amerika Tetap simpang siur. Tetapi menurut pantauan VOA, angkanya Tak sedikit Pandai mencapai ribuan. Mereka berada di penjuru Amerika Perkumpulan dengan konsentrasi terbesar di Area seperti New York, Philadelphia dan juga Los Angeles.
Tak sedikit video penangkapan beredar di media sosial maupun grup percakapan. Menimbulkan kekhawatiran bagi para imigran termasuk dari Indonesia.
Gapura Philly, Golongan LSM yang berfokus pada advokasi imigran Indonesia di Philadelphia menanggapi instruksi Presiden dengan memberikan workshop bagi komunitas diaspora.
Sementara pengacara imigrasi mengingatkan Demi Tak terjebak penipuan berkedok imigrasi yang memanfaatkan momentum di tengah kepanikan.
KBRI beserta lima konsulat jenderal di penjuru Amerika Perkumpulan akan melakukan rapat mingguan Demi berkoordinasi terkait isu imigrasi WNI di Area kerjanya masing-masing.