Omset Pabrik Narkotika di Sentul Lelah Rp350 Miliar

Omset Pabrik Narkotika di Sentul Capai Rp350 Miliar
Dua tersangka jaringan narkotika yang ditangkap di Sentul, Bogo, Jawa Barat.(MI/Dede Susianti)

OMSET dari pabrik atau laboratorium tersembunyi yang diungkap tim Polres Bogor dan Direktorat Narkoba Polda Jabar di Perumahan Bukit Golf Hijau, Sentul, Bogor, Rabu (5/2), ditaksir bernilai Rp350 miliar.

Omset yang disita itu berupa tembakau sintetis yang sudah jadi dan siap edar sebanyak 1.000 kilo gram atau 1 ton yang disimpan di wadah dari terpal yang dibuat menyerupai kolam. Selain itu,  Eksis juga tembakau sintetis sprey yang dikemas dalam bentuk parfum sudah jadi sebanyak 125 botol yang masing-masing botol berisi 50 mililiter.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Johanes R Manalu mengungkapkan keseluruhan barang bukti yang disita senilai Rp350 miliar.

Cek Artikel:  Polisi Tersangka Sebarkan Video Porno Mirip Anak Musisi di Media Sosial

Menurut keterangan para tersangka, tembakau sintetis itu merupakan yang sudah jadi dan siap Demi diedarkan. Narkoba itu sudah melalui tiga kali proses peracikan dan penyemprotan. “Mereka bilang ini sudah seminggu prosesnya. Setelah seminggu selesai ini akan dijual per 100 gram dengan harga Rp350 ribu per 1 gram,” ujarnya.

“Bisa bayangkan kalau sudah Eksis 1 ton yang sudah jadi, kurang lebih Eksis Rp 350 miliar. Kalau dibayangkan 1 gram itu 10 orang, kita sudah Bisa menyelamatkan 5 juta jiwa,” ungkapnya.

Dia menjelaskan Demi pengembangan kasus ini dan memburu dua tersangka yang diduga menjadi pengendali masing -masing berinisial B dan E, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat 4 Bareskrim Polri. “Saya berharap pada masyarakat Jawa Barat, khususnya Bogor. Jangan sungkan, jangan ragu apabila di Distrik kita Eksis indikasi ataupun kegiatan -kegiatan yang sifatnya mencurigakan Demi segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Cek Artikel:  Pimpinan DPR Datangi Polda Metro Jaya Minta Pendemo Dibebaskan

Pada kesempatan yang sama Kapolres Bogor mengatakan, seluruh tindakan pencegahan Tiba penegakan hukum yang dilakukan oleh desk pemberantasan narkoba ini sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba. Khususnya generasi muda dalam wujudkan Indonesia Emas 2045.

Dia juga menyebut, penekanan Kapolri pada seluruh jajarannya agar melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran penyalahgunaan narkoba. “Apabila ditemukan oknum yang terlibat dalam perbuatan ilegal ini maka akan diproses secara hukum peradilan pidana dan kode etik,” tegasnya.

Sementara itu, kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Cek Artikel:  Ini Kronologi Kebakaran di Mal Ciputra Jakarta Barat

Ancamannya hukuman pidana Tewas, pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (N-2)

 

Mungkin Anda Menyukai