Pria Paruh Baya yang Mengamuk dan Rusak Pagar Rumah di Tambora Dilaporkan ke Polisi

Pria Paruh Baya yang Mengamuk dan Rusak Pagar Rumah di Tambora Dilaporkan ke Polisi
Pria Paruh Baya yang Mengamuk dan Rusak Pagar Rumah di Tambora Dilaporkan ke Polisi(Tangkapan Layar Instagram @LBJ_Jakarta)

SEORANG pria paruh baya merusak plang dan pagar sebuah rumah yang berada di Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (30/1). Aksi pria itu ketika melakukan perusakan yang diduga  dipicu masalah kepemilikan atas tanah terekam oleh sebuah video dan viral di media sosial. Pria itu telah dilaporkan pemilik rumah. 

Setelah kejadian, tiga pilar kecamatan kemudian memasang plang ‘Status Quo’ menandakan rumah tak berpemilikan yang kemudian diprotes pemilik rumah. Alasan, pemilik rumah diketahui telah melaporkan kejadian ini. 

Kuasa Hukum pemilik rumah, Irfan Fadly Lubis mempertanyakan pemasangan itu. Ia Menonton bila Demi ini laporan pihaknya dengan nomor: LP/B/14/I/2025/SEKTOR TAMBORA/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA dengan dugaan pasal 406 KUHP Tetap berproses. 

Cek Artikel:  Pukul Siswa Mengenakan Balok Paku, Pengasuh Ponpes Blitar Diberhentikan Tak Hormat

“Ini Laporan Kepolisian Tetap berjalan, dan Posisi pengerusakan sudah dirapikan oleh Tiga Pilar. Mediasi yang telah kami sepakati juga Enggak menggugurkan tindak pidana pengerusakan yang dilakukan C. Itu sama saja merusak barang bukti apa yang telah dirusak C pada hari Kamis (30/1) Lampau,” kata Irfan Fadly Lubis, Selasa (4/2).

Ia tak sependapat mengenai status quo yang terpasang dilingkungan itu. Alasan selain menimbulkan polemik, bangunan itu merupakan Punya kliennya. 

“Yang kami laporkan soal Pengerusakan yang dilakukan C, Tetapi aparat setempat Bahkan mengeluarkan status quo yang bukan ranah mereka. Status quo tersebut Bahkan akan menghalangi kami Demi proses pembaharuan sertifikat,” terangnya. 

Cek Artikel:  Apes! Zarof Ricar Ditangkap Usai Dijanjikan Rp1 Miliar Buat Kasasi Ronald Tannur, Fulus Dekat Rp1 Triliun Disita

Dia meminta lembaga terkait turun tangan Demi menindaklanjutinya. 

Kapolsek Tambora, Kompol Muhammad Kukuh Islami menjelaskan pihaknya memasang status quo karena kedua pemilik saling klaim kepemilikan. Terlebih hingga kini belum Terdapat putusan dari pengadilan. 

“Makanya Sembari menunggu proses berjalan dan menunggu laporan dan putusan, tanahnya kami ‘Status Quo’ kan,” katanya. 

Meski demikian upaya Demi menyelesaikan pihaknya bersengkata telah dilakukan melalui mediasi. Bahkan bentuk komitmen penyelesaian, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan yang dituangkan dalam perjanjian Formal. 

“Kami mengimbau agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan jalur yang Bagus, tanpa tindakan yang merugikan,” ujarnya. (P-5)

Cek Artikel:  32 Polisi Telah Disidang Etik Buntut Peras Penonton DWP, Ini Daftarnya

Mungkin Anda Menyukai