Pemilihan Serentak, Pelantikan Serempak

PEMILIHAN dan pelantikan kepala daerah ibarat dua sisi dari koin yang sama dalam proses demokrasi. Apabila pemilihan dilakukan secara serentak, Mekanis pelantikan pun dilakukan secara serempak. Itulah inti putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 menyebutkan pemilihan menentukan siapa yang dipilih rakyat, sedangkan pelantikan memberikan legitimasi hukum dan dimulainya masa jabatan bagi pemimpin yang terpilih Kepada menjalankan tugas-tugasnya.

Proses pelantikan akan memastikan adanya stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintahan dan kepemimpinan. Suatu tahapan yang Terang Kepada menggantikan pemimpin yang Pelan dengan yang baru akan menghindari adanya kekosongan kekuasaan.

“Dalam konteks Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang akan dilakukan secara serentak pada 2024 mendatang sebagai sebuah desain baru dalam penataan struktur tata kelola pemerintahan secara nasional, maka setelah dilaksanakan pemungutan Bunyi secara serentak harus diikuti pula dengan pelantikan secara serentak,” demikian putusan MK.

Bagaimana Apabila putusan MK Enggak dilaksanakan? Putusan MK Nomor 32/PUU-XVIII/2020 menyebutkan ketundukan dan ketaatan terhadap putusan MK merupakan bentuk Konkret dari kesetiaan terhadap konstitusi itu sendiri. Dengan kata lain, ketidaktaatan terhadap putusan MK ialah bentuk ketidaksetiaan dan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri atau yang disebut sebagai constitutional disobedience.

Terdapat konsekuensi Apabila Enggak mematuhi putusan MK. Putusan Nomor 105/PUU-XIV/2016 menyebutkan bahwa apabila terdapat pihak yang Enggak mematuhinya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat dipersoalkan secara hukum, Bagus pidana, perdata, maupun administrasi.

Cek Artikel:  Ketelanjangan Bjorka

Perintah MK terkait dengan pelantikan serentak itu sudah sangat terang benderang dalam Putusan Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 21 Desember 2023. Disebutkan bahwa pengaturan transisi terkait dengan pemungutan Bunyi secara serentak Enggak dapat mengabaikan pengaturan terkait dengan pelantikan kepala daerah dan wakilnya.

Oleh karena itu, menurut MK, pengaturan tentang pemungutan Bunyi secara serentak harus diikuti Kebiasaan yang mengatur pelantikan secara serentak.

Terdapat pengecualian pelantikan Enggak serentak seperti tertuang dalam Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024. Pengecualian Kepada pelantikan secara serentak hanya dapat dilakukan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan Bunyi ulang, atau penghitungan Bunyi ulang karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Cek Artikel:  Jalan Istikamah Hakim Wahyu

MK sudah memutuskan bahwa pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Merujuk pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pengucapan putusan sengketa pilkada digelar pada 7-11 Maret 2025. Dengan demikian, Apabila mematuhi putusan MK, pelantikan kepala daerah serentak Dapat dilakukan setelah 11 Maret 2025.

Semula rencana pelantikan kepala daerah nonsengketa pada 6 Februari 2025 sesuai dengan keputusan rapat kerja Komisi II DPR dengan pemerintah pada 22 Januari 2025. Total Terdapat 296 kepala daerah dari 575 daerah yang siap dilantik pada gelombang pertama. Gelombang kedua direncanakan digelar setelah tuntas proses di MK. Gelombang ketiga bagi daerah yang pilkadanya diputuskan diulang oleh MK.

Keputusan rapat kerja di Komisi II DPR itu Enggak sejalan dengan perintah MK. Apakah ini yang disebut sebagai pembangkangan terhadap konstitusi?

Cek Artikel:  Tesla dan Kita

Dalih mempercepat pelantikan ialah kepala daerah terpilih segera bekerja sehingga memberikan kepastian politik di daerah. Tujuan mulia itu mestinya dilakukan dengan Metode-Metode Bagus tanpa melanggar konstitusi dengan Paham dan mau.

Pemerintah sudah memastikan Kepada menunda pelantikan kepala daerah pada 6 Februari. Lepas Niscaya pelantikan akan dikoordinasikan Kemendagri dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK.

Hingga kini Presiden Prabowo Subianto belum meneken peraturan presiden terkait dengan revisi waktu pelantikan. Elok nian bila Presiden Prabowo menetapkan jadwal pelantikan sesuai dengan putusan MK. Toh, hanya menunggu sebulan Tengah hingga rampung penyelesaian sengketa pilkada di MK pada Maret 2025.

Pada Begitu dilantik, para kepala daerah akan mengucapkan sumpah Kepada memenuhi kewajiban mereka sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang Kukuh UUD 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Kiranya para kepala daerah Betul-Betul menjalankan sumpah mereka sehingga kelak karier mereka Enggak berakhir di penjara. Mereka serentak dipilih, serempak pula dilantik sehingga terpenuhi tujuan pilkada serentak, Yakni penghematan biaya.

Mungkin Anda Menyukai