![Oknum Kaur Keuangan Desa Pageralam Korupsi, Uang Rp327 juta Habis untuk Judol](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/02/07/1738922723_fdadbd13fe37a97a32c8.jpg?w=800&q=80&format=webp)
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap AR, 30, oknum Kaur Keuangan Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. AR diduga melakukan korupsi Biaya Desa (DD) pada Pendapatan Asli Desa (PADes) 2022 hingga sebesar Rp327,7 juta yang kemudian dihabiskan Kepada bermain judi online (judol).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AK Ridwan Budiarta mengatakan, kejadian itu berawal dari laporan pemerintah Desa Pageralam, Kecamatan Taraju, yang menerima program Biaya desa tahun 2022 sebesar Rp1,82 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Anggaran tersebut diperuntukan Kepada kebutuhan program PADes.
“Kepala Desa Pageralam mengangkat AR sesuai keputusan dan menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa, selama Mempunyai jabatan mulai meminjam Fulus tanpa izin di dalam rekening Biaya Desa (DD) pada PADes pemerintah Desa Pageralam,” katanya, Kamis (6/2).
Ia mengatakan, usai mengisi jabatan Kaur Keuangan Desa Pageralam, tersangka AR mulai menguasai dan Fulus rekening Biaya Desa pada PADes secara Tenang-Tenang digunakan bermain judi online, membayar hutang, dan kebutuhan sehari-hari. Dalam melakukan penggelapan Biaya itu, ia berniat mengganti Fulus tersebut Kalau menang dalam judol. Tetapi kenyatannya, ia selalu kalah dan Fulus tersebut habis.
“Tersangka AR bermain judi online dengan memanfaatkan Biaya Desa (DD) yang dilakukan dengan penarikan melalui cek dan menarik delapan kali sebesar Rp327,7 juta. Akan tetapi, Fulus yang ditarik di dalam rekening digunakan Kepada judi online atau slot, membayar hutang, dan kebutuhan sehari harinya,” ujarnya
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AR mengakui menggunakan Fulus Biaya Desa Kepada memainkan judi online jenis slot sebesar Rp254 juta lebih, membayar hutang Rp31,5 juta dan keperluan sehari-hari Rp41,2 juta lebih.
“Kami telah melimpakan AR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya Kepada proses penyidikan lebih lanjut dan modus operandi yang dilakukan pelaku, melakukan tindak pidana korupsi dengan memalsukan tanda tangan kepala desa dalam cek, mencairkan Fulus, memakai anggaran Biaya desa (DD) serta PADes dan daftar barang bukti mempunyai penetapan dari Pengadilan Negeri,” paparnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka AR terancam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (AD/J-3)