Bikin SIM Nembak Termasuk Korupsi, KPK Jangan Cermatkan Kebiasaan Salah

Bikin SIM Nembak Termasuk Korupsi, KPK: Jangan Benarkan Kebiasaan Salah
Ilustrasi. Anggota mengikuti ujian pembuatan SIM C .(Antara/Umarul Faruq )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk menjauhi tindakan korup meski dinilai sepele. Salah satunya yakni memberikan uang untuk memudahkan pengurusan surat izin mengemudi (SIM).

“Sikap permisif seperti memberi uang untuk mempermudah urusan hukum, seperti pengurusan SIM atau STNK, sering dianggap wajar oleh masyarakat. Hal ini menjadi contoh perilaku yang mendukung korupsi,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK Wawan Wardiana melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9).

Wawan menjelaskan, sebanyak 30,96% masyarakat Indonesia masih menganggap wajar korupsi kecil-kecilan dalam proses administrasi, berdasarkan data Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2024. Tindakan kotor itu disebut dengan istilah ‘petty corruption’.

Baca juga : Menghirup Kecubung Pemberantasan Korupsi

Cek Artikel:  FAO Anugerahi Presiden Jokowi Agricola Medal atas Prestasi Ketahanan Pangan

Korupsi kecil-kecilan juga kerap terjadi di sektor pendidikan. Salah satunya yakni, memberikan hadiah kepada dosen, sampai menyontek. KPK ingin kebiasaan itu ditinggalkan masyarakat. Hal itu, menurut dia, bisa jadi cikal-bakal korupsi besar di masa depan.

“Oleh karena itu, penting untuk menanamkan nilai antikorupsi sejak dini. Jangan benarkan kebiasaan yang salah, tapi biasakan yang benar,” ucap Wawan.

KPK berharap kampus-kampus di Indonesia memberikan materi antikorupsi untuk meningkatkan integritas mahasiswanya. Salah satu sekolah tinggi yang sudah menerapkan mata kuliah itu yakni Universitas Pamulang (Unpam).

“Saya dengar di Fakultas Hukum Unpam sudah ada dua mata kuliah antikorupsi. Ini bagus, tapi saya berharap mata kuliah ini juga bisa diperluas ke fakultas lain,” tutur Wawan. (J-2)

Cek Artikel:  NasDem-PKS Lobi Parpol Lain Dukung Syaikhu-Ilham Habibie

 

Mungkin Anda Menyukai