Paripurna Lindungi WNI

PERISTIWA penembakan terhadap sejumlah Penduduk negara Indonesia (WNI) di Malaysia oleh aparat setempat pada Jumat, 24 Januari Pagi hari Lewat, Bukan hanya menuai kecaman. Kejanggalan keterangan yang diberikan pihak Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) mengundang pertanyaan tentang bagaimana kejadian yang sebenarnya.

Dalam insiden di perairan Tanjung Rhu, Selangor, tersebut lima WNI terkena terjangan peluru dan satu di antaranya tewas. Polis Diraja Malaysia (PDRM) mengatakan penembakan dilakukan petugas APMM karena mereka sempat diancam dengan parang.

Para WNI yang merupakan pekerja migran ilegal itu juga disebut melakukan perlawanan dengan menabrakkan kapal yang mereka tumpangi ke kapal patroli APMM sebanyak empat kali. PDRM Lagi melakukan penyelidikan dan telah merampungkan autopsi terhadap korban yang tewas ditembak.

Cek Artikel:  Memastikan Transisi Kekuasaan Fasih

Kendati disebut mendapatkan ancaman, aparat Malaysia terindikasi menggunakan kekerasan secara berlebihan. Eksis dugaan pelanggaran hak asasi Sosok (HAM) dalam insiden itu. Terlebih, ancaman oleh para WNI dengan menggunakan parang maupun menabrakkan kapal Lagi diragukan kebenarannya.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur pada Senin (27/1) telah mengirim nota diplomatik ke otoritas Malaysia. Nota itu Demi mendorong penyelidikan menyeluruh, termasuk mengusut dugaan penyimpangan oleh petugas APMM dalam melepaskan tembakan.

Pihak Malaysia, hari ini, juga memberikan akses pendampingan konsuler bagi empat WNI yang sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit setempat. Kesempatan itu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah Indonesia Demi memberikan pembelaan yang maksimal dan mengawal kasus Tiba selesai dengan adil.

Cek Artikel:  Menangkal Bisnis Ginjal

Terlepas dari status para WNI yang merupakan pekerja migran ilegal, mereka tetap berhak mendapatkan perlindungan dari negara. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyebut setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Bukan Eksis pembedaan pekerja migran Absah maupun ilegal.

Selama ini, perlindungan negara terhadap WNI di luar negeri dinilai Lagi lemah. Itu sebabnya kejadian penembakan mematikan di luar Mekanisme hukum Lalu berulang. Migrant Care mencatat, sejak 2005, sedikitnya Eksis 75 pekerja migran Indonesia yang tewas ditembak aparat keamanan Malaysia.

Insiden kali ini mestinya menjadi momentum Demi menyudahi perlakuan Bukan adil yang dialami WNI di luar negeri. Kewajiban negara lewat pemerintah memberikan pembelaan dengan serius, bukan ala kadarnya yang Krusial tercatat.

Cek Artikel:  Tersandera Firli

Kasus penembakan terhadap pekerja migran juga menunjukkan Eksis persoalan yang Bukan kunjung mendapatkan solusi tuntas. Tiap tahun, arus pekerja ilegal asal Indonesia Lalu saja mengalir ke negeri jiran.

Namanya ilegal, tentu saja hak-hak sebagai pekerja Bukan terjamin oleh ketentuan hukum. Mereka pun dengan mudah menjadi korban penyiksaan, perbudakan, hingga tindakan kekerasan oleh aparat.

Pemerintah Indonesia Serempak pemerintah Malaysia dan negara lain yang menjadi sasaran pekerja migran ilegal perlu merumuskan upaya pencegahan. Seiring dengan itu, penyediaan lapangan pekerjaan yang layak di dalam negeri harus Lalu digenjot agar WNI Bukan tergiur bekerja di luar negeri secara ilegal. Dengan begitu, perlindungan terhadap Penduduk Indonesia terwujud secara paripurna.

 

Mungkin Anda Menyukai