KPU Sumut Siap Hadapi Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri

KPU Sumut Siap Hadapi Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri 
Gedung Komisi Pemilihan Standar (KPU) RI, Jakarta.(MI)

KOMISI Pemilihan Standar (KPU) Provinsi Sumatra Utara menyatakan siap menghadapi gugatan Kekasih calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri di Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Sumber Daya Mahluk, Penelitian, dan Pengembangan KPU Sumut Robby Effendy mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya termasuk menyiapkan berkas yang telah dibutuhkan.

“Terakhir, kemarin kami menggelar rapat koordinasi Buat provinsi, guna kesiapan menghadapi sidang di MK,” ujar Robby Effendy, di Medan, Sumatra Utara, Sabtu (11/1).

Dia menjelaskan analisis dan pemetaan terhadap gugatan tersebut juga telah dilakukan. Rancangan alat bukti dan susunan jawaban akan dikoordinasikan dengan timnya.

Cek Artikel:  Pilkada Mimika, Maximus Tekankan Kerja Sama Pemda dan Swasta

“Tadi, kami gelar berkas Buat menganalisis permohonan pemohon dengan memetakan permasalahan dan Membikin rancangan alat bukti. Selanjutnya menyusun jawaban yang berkoordinasi dengan pengacara,” kata dia.

Buat jadwal sidang, Robby mengaku bahwa pihaknya telah mengetahui informasi tersebut melalui akun media sosial MK.

Meskipun begitu, pihaknya tengah menunggu pemberitahuan Formal jadwal sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2024 tersebut dari MK.

“MK juga sudah susun pembagian panel Buat sidang. Segala jadwal sudah terpublikasi dengan Bagus dalam bentuk grafis melalui akun media sosial MK. Terlihat juga di sana Buat Sumut dan beberapa kabupaten/kota di masing-masing panel sidang,” sebut dia.

Cek Artikel:  Debat Kedua Cagub Jakarta RK Pusat perhatian Bahas Solusi Lapangan Kerja

Sebelumnya, Kekasih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara Nomor Urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala melalui tim kuasa hukum melayangkan gugatan hasil Pilkada 2024 ke MK.

Tim kuasa hukum menyebut, dalam gugatannya Edy dan Hasan meminta Kekasih calon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya didiskualifikasi serta dilakukan pemungutan Bunyi ulang (PSU).

“Petitum yang pertama, secara jujur kami katakan tolong MK diskualifikasi Kekasih [nomor urut] 1. Yang kedua, kami minta PSU di seluruh kabupaten/kota di Sumut,” ujar Ketua Tim Hukum Edy-Hasan, Yance Aswin.

Yance mengatakan tim kuasa hukum Edy-Hasan telah menyiapkan 83 bukti yang di antaranya terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan oknum polisi dalam mengarahkan pemilih Buat memilih Kekasih calon tertentu.

Cek Artikel:  Penciptaan 500 Ribu Lapangan Kerja Sangat Realistis

Pada Pilkada 2024, Edy Rahmayadi yang merupakan Gubernur Sumut petahana berpasangan dengan Hasan Basri, dan berhadapan dengan Kekasih Bobby Nasution-Surya yang merupakan Wali Kota Medan dan Bupati Asahan.

Sebelumnya, KPU Provinsi Sumut menetapkan Kekasih Bobby Nasution-Surya unggul pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 dengan meraup 3.645.611 Bunyi atau mengungguli dari Kekasih Edy Rahmyadi-Hasan Basri yang memperoleh 2.009.311 Bunyi. (Ant/I-2)

Mungkin Anda Menyukai