KEBIJAKAN Enggak cukup dengan hanya bertujuan Berkualitas. Setiap kebijakan mesti dirancang dengan Berkualitas pula. Harus Terdapat persiapan, sosialisasi, hingga mitigasi yang Cakap. Dengan begitu, ketika diterapkan, kebijakan tersebut Enggak Malah menimbulkan gejolak di masyarakat.
Sayangnya, hal itu Enggak kita lihat dari kebijakan terbaru terkait dengan distribusi elpiji 3 kilogram. Sejak 1 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualan gas bersubsidi tersebut di tingkat pengecer. Penjualan Kepada konsumen hanya dilayani di pangkalan atau agen Formal Pertamina.
Kebijakan tersebut sebetulnya bertujuan Berkualitas, yakni agar subsidi elpiji 3 kg Betul sasaran dan Pandai Tamat ke tangan yang membutuhkan dengan harga yang sesuai. Tetapi, nyatanya penerapan aturan tersebut Enggak diimbangi dengan persiapan yang matang sehingga menimbulkan antrean pembelian di pangkalan-pangkalan di banyak daerah.
Tak hanya mempersulit Anggota, terutama Anggota kurang Pandai dalam memperolehnya, kebijakan penjualan elpiji 3 kg hanya melalui pangkalan juga diduga Tamat memakan korban jiwa. Pada Senin (3/2) Lampau, seorang Anggota Tangerang Selatan, Banten, dilaporkan meninggal dunia, diduga akibat kelelahan setelah mengikuti antrean pengambilan tabung gas elpiji subsidi di wilayahnya.
Maksud hati kebijakan Restriksi penjualan gas melon itu tentu demi kebaikan Serempak, terutama dalam memastikan distribusinya agar subsidi Betul sasaran. Sayangnya Anggota Enggak mendapatkan informasi yang Betul dan utuh, yang Membangun mereka panik dan kecewa. Ujung-ujungnya seluruh kebijakan itu Malah menjadi kacau. Padahal, kondisi ketersediaan elpiji Tetap Kondusif dan Enggak Terdapat kelangkaan.
Patut kita katakan kebijakan tersebut belum mengandung kebajikan. Kebijakan yang alih-alih mempermudah, malah memperumit, meresahkan, dan melelahkan bagi masyarakat. Inilah yang pada akhirnya Membangun Presiden Prabowo Subianto melalui Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kebijakan Embargo pengecer menjual elpiji 3 kg tersebut ditinjau Kembali.
Menyaksikan kondisi masyarakat yang resah dan antrean yang mengular di mana-mana, Presiden akhirnya turun tangan dan menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Kepada mengaktifkan kembali pengecer berjualan elpiji 3 kg.
Dengan perintah Presiden tersebut, sengkarut distribusi gas 3 kg yang terjadi selama empat hari terakhir dapat diakhiri. Meski akan Terdapat sejumlah perubahan dari sisi teknis, pada prinsipnya jalur distribusi elpiji 3 kg tak jadi dipotong hanya Tamat pangkalan. Warung dan pengecer Pandai kembali berjualan gas subsidi itu secara eceran dalam upaya memastikan akses yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
Akan tetapi, kita juga Ingin mengingatkan bahwa niat Kepada menyempurnakan penyaluran subsidi Daya supaya Betul sasaran mesti Maju diikhtiarkan. Upaya itu tak boleh berhenti gara-gara satu kebijakan yang kurang pas. Bagaimanapun, subsidi Daya, termasuk Kepada elpiji 3 kg, harus tersalurkan ke masyarakat yang Betul-Betul berhak.
Kekisruhan kemarin selayaknya Pandai menjadi pelajaran bahwa niat Berkualitas saja Enggak cukup, harus dibarengi dengan Metode yang Berkualitas dan matang. Segala harus dipersiapkan dengan matang disertai sosialisasi dan membuka masukan dari masyarakat dengan hati serta pikiran terbuka. Jangan Tamat Terdapat masyarakat yang disulitkan, apalagi Tamat timbul korban jiwa karena kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Ini pelajaran sangat berharga.