Penerapan Retribusi Sampah Menunggu Gubernur Baru

Penerapan Retribusi Sampah Menunggu Gubernur Baru
Monumen Nasional (Monas), Jakarta.(Antara)

KEPALA Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengaku retribusi pelayanan kebersihan Demi pengangkutan sampah dari rumah tangga belum Dapat diterapkan Ketika ini.

Padahal, retribusi sampah sebelumnya ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Asep menuturkan, penerapan retribusi sampah kemungkinan akan diberlakukan setelah Pramono Anung-Rano Karno Formal menjabat Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Hingga kini, Pemprov DKI Tetap menyusun peraturan gubernur (pergub) sebagai aturan teknis retribusi sampah dari payung hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pergubnya Tetap dalam proses. Sepertinya akan menunggu gubernur baru (Demi penerapan retribusi sampah),” kata Asep dalam pesan singkat, Rabu (5/2).

Cek Artikel:  Mahasiswi Meloncat dari Dasar 6 Kampus, Untar Bantah Dugaan Perundungan dan Proposal Skripsi Ditolak

Asep mengaku belum Terdapat pembahasan mengenai retribusi sampah dengan jajaran tim transisi Pramono-Rano. Sehingga, tak menutup kemungkinan Pramono menunda pemungutan retribusi sampah dari masyarakat Jakarta.

“Seluruh kemungkinan Niscaya Terdapat, Berkualitas itu disetujui, ditunda, atau bahkan dibatalkan. Apapun nanti yang akan diputuskan, insyaallah itu yang terbaik bagi Jakarta,” tutur Asep.

“Dinas Lingkungan Hidup akan Lalu berupaya Demi meningkatkan pengelolaan persampahan dari hulu, tengah, dan hilir semaksimal dan sebaik mungkin,” tambahnya.

Sistem retribusi kebersihan menjadi salah satu langkah Pemprov DKI Demi meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien.

“Retribusi ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan pembagian tarif berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat,” ucap Asep beberapa waktu Lewat.

Cek Artikel:  Usut Keterangan Palsu Kasus Vina, Bareskrim Periksa Saka Tatal Pekan Depan

Tetapi, Terdapat pengecualian bagi Anggota yang Dapat memilah sampah dari rumah masing-masing. Pembebasan retribusi bagi Anggota yang Dapat memilah sampah dari sumbernya dan/atau tergabung dalam Bank Sampah merupakan Bonus Demi mendorong Anggota Jakarta agar lebih Acuh terhadap pengelolaan sampah.

“Kami Mau mendorong Anggota Jakarta Demi berperan aktif dalam pengelolaan sampah, Berkualitas melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi Personil Bank Sampah. Partisipasi ini akan memberikan manfaat besar bagi pengurangan volume sampah yang dihasilkan,” Jernih Asep.

Besaran tarif retribusi sampah tiap rumah tangga dan badan usaha dikenakan sesuai penggunaan daya listrik, dengan rincian:

– Rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 VA: Rp0 per bulan

– Rumah tangga dengan daya listrik 1.300 hingga 2.200 VA: Rp10.000 per bulan.  

– Rumah tangga dengan daya listrik 3.500 hingga 5.500 VA: Rp30.000 per bulan.  

– Rumah tangga dengan daya listrik 6.600 VA ke atas: Rp77.000 per bulan. (Far/I-2)

 

Cek Artikel:  Ogah Dukung Kekasih RIDO, Geisz Chalifah: Mereka Jegal Anies Maju Pilgub DKI

Mungkin Anda Menyukai