![Prostitusi Daring di Kelapa Gading Sudah Berjalan Dua Bulan](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/02/04/1738682942_82d60533632f45eaf23c.jpg?w=800&q=80&format=webp)
KEPALA Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tamlin menjelaskan jaringan prostitusi daring (online) di apartemen di Kelapa Gading sudah beroperasi selama dua bulan.
“Buat operasi, para pelaku memulai sejak dua bulan Lewat,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tamlin di Jakarta seperti dikutip Antara, Selasa (4/2).
Dia mengatakan para pelaku menjalankan tindak pidana perdagangan orang hanya di Apartemen Kelapa Gading saja “Korban ini Enggak dioper atau dikirim oleh pelaku ke tempat lain,” kata dia.
Selain itu, selama menjalankan aksi tersebut korban ini menerima tamu sebanyak 5-8 orang dalam satu minggu.
“Buat Pendapatan mereka mendapatkan Dana dari setiap tamu Rp250 ribu hingga Rp400 ribu,” kata dia.
AKP Kiki menjelaskan dalam kasus itu Terdapat sejumlah Perempuan yang menjadi korban yakni berinisial AS, F, NA, dan S.
Kiki menyebut dari korban AS ini terdapat empat tersangka yang diduga melakukan aksi perdagangan orang yakni pria inisial FA, AP, EF, dan LA.
Sedangkan Buat korban F, NA, dan S Terdapat tiga tersangka berinisial HB, AAF, dan MA.
Sebelumnya Polsek Kelapa Gading mengungkap kasus jaringan prostitusi daring (online) yang melibatkan anak di Dasar umur yang terjadi di Distrik hukum Polsek Kelapa Gading.
“Kami menangkap tujuh pelaku di salah satu apartemen di Kelapa Gading Jakarta Utara pada Sabtu (25/1) malam Sekeliling pukul 20.30 WIB,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan tujuh pelaku yakni FA (17) yang berperan sebagai joki yang menawarkan korban kepada pelanggan, kemudian AP (20) yang bertugas menjemput pelanggan dari lobi apartemen ke Ruangan korban.
EF (15) bertugas menjadi bendahara dan mengumpulkan Dana hasil prostitusi dan menyewa tempat. Kemudian LA (15) bertugas menjemput dan mengantar pelanggan ke Ruangan korban, HB (21) berperan sebagai joki yang menawarkan korban melalui aplikasi pesan.
Kemudian AAF (19) bertugas sebagai joki dan bendahara serta pelaku MA (15) mengantar pelanggan ke Ruangan korban.
Kompol Seto menjelaskan jaringan ini beroperasi dengan Metode membentuk grup WhatsApp yang beranggotakan Sekeliling 50 orang.
Para pelaku bertindak sebagai joki yang menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi MeChat.
“Setelah terjadi kesepakatan tarif, pelanggan diarahkan ke Letak yang telah ditentukan. Salah satu pelaku kemudian menjemput dan mengantar pelanggan ke Ruangan korban,” kata dia.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti Yakni tujuh unit ponsel berbagai merek, Dana Kas Rp550.000, kunci akses Ruangan apartemen, dan satu dus alat kontrasepsi.
Ia menjelaskan para tersangka dijerat dengan pasal 76 I Jo. pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Mereka juga dijerat Pasal 296 KUHP Jo. pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Kiki. (Ant/P-5)