Jakarta: Pemerintah Indonesia secara rutin menyesuaikan anggaran belanja negara guna memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan danan. Pada 2025, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan anggaran hingga Rp306 triliun melalui penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Inpres 1/2025 tersebut berisi tentang Efisiensi Belanja dalam Penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Penghematan dilakukan dengan memangkas anggaran di 16 pos belanja di APBN, mulai dari kegiatan seremonial, perjalanan dinas, seminar, percetakan hingga infrastruktur. Oleh karena itu, terdapat sejumlah kementerian dan lembaga yang mengalami pemotongan anggaran.
Meski demikian, Eksis juga beberapa kementerian dan lembaga yang tetap mempertahankan anggarannya tanpa Eksis pemotongan. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan strategis dan kebutuhan nasional yang mendesak.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah daftar 17 kementerian dan lembaga yang anggarannya tetap utuh tanpa Eksis pemotongan di tahun 2025:
Kementerian dan Lembaga yang Lolos Pemotongan Anggaran
1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Bertanggung jawab atas pengawasan dan audit keuangan negara.
Anggaran: Rp6.154.590.981.000
2. Mahkamah Mulia (MA)
Lembaga peradilan tertinggi yang menangani kasus hukum di Indonesia.
Anggaran: Rp12.684.119.652.000
3. Kejaksaan Republik Indonesia
Mengawasi proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.
Anggaran: Rp24.276.145.850.000
4. Kementerian Pertahanan
Menjaga pertahanan negara dan memperkuat sektor militer.
Anggaran: Rp166.265.927.210.000
5. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban dalam negeri.
Anggaran: Rp126.641.918.908.000
6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Mengawasi pengelolaan keuangan pemerintah.
Anggaran: Rp2.473.747.926.000
7. Bendahara Biasa Negara
Mengelola kas negara dan keuangan pemerintah.
Anggaran: Rp1.932.536.529.766.000
8. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Lembaga legislatif yang berperan dalam pengambilan keputusan negara.
Anggaran: Rp969.201.354.000
9. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Berperan dalam pembentukan undang-undang dan pengawasan kebijakan pemerintah.
Anggaran: Rp6.690.346.011.000
10. Badan Intelijen Negara (BIN)
Menjalankan tugas intelijen guna menjaga stabilitas nasional.
Anggaran: Rp7.049.688.281.000
11. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Mengawasi transaksi keuangan mencurigakan Buat pencegahan tindak pidana.
Anggaran: Rp354.560.077.000
12. Mahkamah Konstitusi (MK)
Menangani perkara konstitusional di Indonesia.
Anggaran: Rp611.477.078.000
13. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Memimpin pemberantasan korupsi di Indonesia.
Anggaran: Rp1.237.441.326.000
14. Badan Gizi Nasional
Bertanggung jawab atas kebijakan dan program nasional terkait gizi masyarakat.
Anggaran: Rp71.000.000.000.000
15. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Mengkoordinasikan kebijakan politik dan keamanan nasional.
Anggaran: Rp268.281.288.000
16. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Mendukung pengembangan ekonomi berbasis kreativitas dan Ciptaan.
Anggaran: Rp279.606.498.000
17. Badan Narkotika Nasional (BNN)
Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang tugasnya melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya.
Anggaran: Rp 2.455.081.387.000