![PTPN I Regional 2 Tertibkan Pendirian Pondasi Bangunan Ilegal di Atas Tanah Negara](https://mediaindonesia.gumlet.io/news/2025/02/06/1738825925_c9f652de14ea43332fb6.jpg?w=800&q=80&format=webp)
PENGAMANAN aset negara Lalu dilakukan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2.
Salah satunya, perusahaan telah melaksanakan pengawasan rutin terhadap aset perusahaan, awal pekan ini. Tim melaksanakan penertiban terhadap upaya pendirian bangunan yang Lagi berupa pondasi dan rangka bangunan ilegal yang berdiri di atas Afdeling Karangtundun Blok Cibeureum Kebun Batulawang.
Areal tersebut merupakan eks tebangan karet yang masuk ke dalam Distrik Pemerintahan Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat.
Penertiban dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut didirikan tanpa izin di atas aset Punya negara dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah berulang kali mengingatkan pihak-pihak yang Tak bertanggung jawab Demi Tak mendirikan bangunan di atas lahan Punya PTPN I Regional 2. Tetapi, peringatan kami selalu Tak diindahkan,” kata Oki Ferdinal Puar, Manager Batulawang PTPN I Regional 2, Kamis (6/2).
Dia menjelaskan bahwa lahan di Kebun Batulawang merupakan aset negara yang akan digunakan Demi pengembangan perkebunan dan kegiatan lainnya yang mendukung bisnisĀ PTPN I Regional 2.
Terkait adanya dugaan pembongkaran terhadap pondasi dan rangka bangunan liar yang ditujukan kepada Manajemen Kebun Batulawang, pihaknya juga menyesalkan adanya upaya dari pihak-pihak tertentu yang mencoba memutarbalikkan fakta. Upaya itu mencoba menggiring opini publik seolah-olah PTPN I Regional 2 melakukan perusakan terhadap bangunan Punya masyarakat.
“Kami Mempunyai bukti yang kuat bahwa pondasi dan bangunan liar tersebut didirikan secara ilegal di atas lahan kami. Kami juga Mempunyai Arsip kepemilikan yang Absah atas areal tersebut,” tegasnya.
PTPN I Regional 2 juga mengimbau kepada masyarakat Demi Tak terprovokasi oleh informasi yang Tak Betul dan selalu mencari informasi yang Presisi dari sumber yang terpercaya. Pihaknya juga menegaskan akan Lalu menjaga dan mempertahankan aset negara dari segala bentuk penjarahan atau penyerobotan.