DENSUS 88 Antiteror Mabes Polri berhasil menangkap seorang terduga teroris berinisial TE, 52, Kaum Kampung Cicubung, Desa Cipacing, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya. Penangkapan dan penggeledahan tersebut dilakukan di rumahnya hingga sejumlah personil bersenjata lengkap mengamankan Posisi.
Penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah terduga teroris yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror di Kampung Cicubung, dijaga aparat kepolisian bersenjata laras panjang. Neberapa orang petugas memakai Pakaian dinas dan Swasta yang bersiaga di Posisi. Kaum Sekeliling dilarang Kepada mendekat.
Maman, 50, Kaum setempat mengatakan, pihaknya membenarkan seorang tetangga rumahnya ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
Rumah yang dihuni tetangganya itu merupakan rumah istrinya yang telah menetap 10 tahun di lingkungan tersebut. Sementara, TE yang menjadi terduga teroris berasal dari Bandung. Pelaku terduga teroris itu pun jarang bersosialisasi Berbarengan Kaum.
“Kaum yang ditangkap itu berinisial TE, Kaum Bandung dan memang yang bersangkutan tinggal Berbarengan istrinya sendiri berada di Kampung Cicubung. Akan tetapi, selama tinggal Berbarengan istrinya sebagai guru ngaji dan Giat ibadah, pernah menjadi khatib salat Jumat, bersosialisasi dengan Kaum tapi sekarang Tak pernah keluar rumah,” katanya, Rabu (5/2).
Sementara itu, Kepala Desa Cipacing Aris Suryadi membenarkan informasi penangkapan itu.
Berdasarkan informasi dari RT dan RW, terduga teroris bekerja sebagai guru ngaji, tapi sering keluar kota. Selain itu, Demi berada di rumah, TE jarang bersosialisasi.
“Kami mendampingi penggeledahan rumah yang dimiliki TE yang dilakukan Densus 88 dan mereka juga mengamankan barang sebuah ransel, gambar bela diri, beberapa kartu memori. Penggeledahan tersebut, dilakukan Sekeliling pukul 09.30 WIB, tetapi kami hanya mendampinginya meski TE di tangkap di luar rumah,” ujarnya. (AD/J-3)